JAKARTA - Presiden Joko Widodo menjanjikan birokrasi yang ringkas untuk memudahkan dunia usaha. Tujuannya agar investasi masuk lebih mudah sehingga tercipta lapangan pekerjaan. Untuk mewujudkan itu semua maka pemerintah berencana menghapuskan Izin Mendirikan Bangunan dan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).

Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menyatakan salah satu hambatan dalam pertumbuhan ekonomi adalah regulasi tata ruang yang rumit. "Kami akan menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) serta menggantinya dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)," ujarnya saat ditemui Gresnews.com sebelum acara diskusi di kantor Kementerian ATR/BPN, Jumat (8/11).

Menurut Sofyan, IMB dan Amdal sudah tak lagi diperlukan karena telah masuk dalam RDTR. Bahkan, Sofyan menyatakan pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga menyatakan apabila sudah ada RDTR, tidak perlu Amdal.

Selama ini baru sekitar 53 kabupaten/kota yang memiliki RDTR dan itu pun tidak mencakup semuanya sehingga belum dapat menghapus IMB dan Amdal. Kelak dengan RDTR yang lebih rinci dapat mengetahui penggunaan spesifik pembangunan dan juga ruang yang digunakan.

Meskipun IMB dan RDTR dihapuskan, ia menyatakan tidak akan melupakan proses pengawasan untuk peningkatan kualitas. Lanjutnya, saat ini Kementerian ATR/BPN telah memiliki RDTR interaktif atau gistaru dimana publik dapat melihat informasi perencanaan tata ruang.

"Intinya adalah memudahkan masyarakat, menyimpelkan birokrasi supaya pertumbuhan ekonomi bisa cepat dan masyarakat bisa lebih kreatif di mana dalam hal ini adalah proses penataan ruang. Sebab komitmennya yakni menjadikan tata ruang tertib dan efektif tanpa hambatan birokrasi," ujarnya.

Disinggung soal usaha pertambangan, Sofyan mengatakan pengusaha tambang tetap memerlukan Amdal. Namun Amdal tersebut akan segera disederhanakan dalam RDTR untuk mempermudah investasi masuk dan membantu pemerintah daerah. (G-2)

BACA JUGA: