JAKARTA – Masih ingat kasus tewasnya dua mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari saat berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis, 26 September 2019?  Sampai saat ini masyarakat masih menantikan kelanjutan dari proses hukum yang dilakukan oleh pihak Kepolisian RI (Polri). Untuk mendukung proses hukum itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan terhadap sembilan orang saksi, yang dinilai memiliki informasi penting berkaitan dengan peristiwa tersebut.

"(Permohonan perlindungan) sudah diputuskan. Selanjutnya pemberian layanan," kata Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution kepada Gresnews.com, Rabu (6/11).

Namun, sebelum pemberian layanan, kata Maneger, terlebih dahulu akan dilakukan penandatanganan perjanjian perlindungan dari para saksi, yang kemudian disebut sebagai Terlindung, dengan LPSK. Dalam perjanjian itu diatur mengenai hak dan kewajiban para Terlindung dalam mengakses layanan LPSK.

Dengan telah ditetapkannya sejumlah saksi dalam program perlindungan LPSK, Maneger berharap, Polri bertindak konsisten untuk mengungkap kasus ini serta memproses hukum para pihak yang diduga terlibat dan menjadi pelaku. "Pemberian perlindungan terhadap saksi tidak lain dalam upaya mewujudkan proses hukum," tegas Maneger.

Masih kata Maneger, pihaknya telah berkoordinasi dengan tim Mabes Polri yang juga menangani kasus ini, antara lain dengan Kepala Biro Provos Mabes Polri Brigadir Jenderal Hendro Pandowo. Informasi yang berhasil dihimpun, proses sidang etik telah selesai dan hasilnya adalah terdapat beberapa anggota Polri yang diberikan sanksi.

Hendro, saat menerima kunjungan Maneger, di ruang kerjanya, Selasa (29/10), mengungkapkan, Polri telah membentuk tim untuk memproses kasus ini. Tim pertama untuk proses sidang etik dan tim lainnya untuk proses peradilan umum.

Hendro, yang juga Ketua Tim Disiplin Proses Etik, menyatakan, sidang etik dalam proses pengamanan unjuk rasa yang berujung jatuhnya korban jiwa di Kendari, telah selesai. Beberapa anggota Polri yang dinyatakan melanggar standar operasional prosedur telah diberikan hukuman dan sanksi.

Sedangkan untuk peradilan umum, lanjut dia, prosesnya berbeda lagi, dan rencananya, tim dari Polri akan menempuh pembuktian secara ilmiah. Hal itu untuk memperkuat bukti-bukti guna mengungkap kasus tersebut. "Pembuktian ilmiah, khususnya dalam proses uji balistik," kata dia. (G-2)

BACA JUGA: