JAKARTA - Pemberian fasilitas kredit konsumtif khusus bagi pegawai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan bunga pinjaman yang sangat rendah sebesar 1,25% sangat mencederai rasa keadilan. Mereka seolah mendapatkan privilege (hak istimewa) sebagai pengelola jasa keuangan di negeri ini. 

Komisioner Ombudsman RI Bidang Perbankan, Dadan Suparjo Suharmawijaya, menegaskan semua warga negara sama kedudukannya di muka hukum. Artinya, berkedudukan sama dalam semua interaksi kehidupan, termasuk dalam interaksi perekonomian.

"Perbedaan maupun diskriminasi tidak etis dan tidak boleh terjadi dalam setiap aspek kehidupan di negara kita," kata Dadan kepada Gresnews.com beberapa waktu lalu.

Menurut Dadan, kalau pun ada pembedaan dapat dilakukan hanya dalam bentuk keberpihakan afirmatif. Afirmasi biasanya merujuk pada pembelaan kelompok marginal/lemah. Itu pun tergantung pada konteks interaksinya. Menurut dia, dalam konteks perekonomian, mereka yang wajar memperoleh perlakuan afirmatif bisa meliputi kelompok usaha mikro dan kecil, warga yang terpuruk karena bencana alam maupun wabah yang memporakporandakan sendi-sendi perekonomian mereka. Perlakuan khusus bisa juga dilakukan sebagai program insentif untuk tujuan yang lebih besar. "Apakah pegawai OJK termasuk kelompok marginal yang lemah secara ekonomi? Kalau tidak, ya tidak etis," ungkapnya.

Bunga rendah yang dinikmati para pegawai OJK terungkap berdasarkan dokumen Salinan Surat Edaran Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEDK.02/2016 tentang Fasilitas Pinjaman Multiguna Bagi Pegawai Otoritas Jasa Keuangan (termasuk lampiran-lampiran) yang diperoleh Gresnews.com secara eksklusif akhir pekan lalu. Surat Edaran tersebut ditandatangani di Jakarta pada 17 Mei 2016 oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto.

Bunga Kredit Konsumtif Kepegawaian OJK—demikian sebutannya—diperhitungkan sebagai berikut:

  • Suku Bunga Multiguna OJK sebesar 6,79%;
  • Suku Bunga dibayar Pegawai OJK sebesar 1,25%.

Pada Bagian III Pinjaman Multiguna poin 9 Surat Edaran tersebut di atas disebutkan: “Dalam hal terdapat selisih antara Bunga Pinjaman dengan Suku Bunga, maka selisihnya menjadi beban Otoritas Jasa Keuangan dalam bentuk Subsidi Bunga.”

Apa tujuan pemberian fasilitas Pinjaman Multiguna itu?

  • Meningkatkan loyalitas pegawai terhadap Otoritas Jasa Keuangan;
  • Memotivasi dan memberikan ketenangan bekerja bagi pegawai; dan
  • Membantu pegawai dalam memenuhi kebutuhan jangka panjang dan kebutuhan mendesak lainnya.

Mengutip Laporan Keuangan OJK Tahun 2018 yang telah diaudit, jumlah pegawai OJK per 31 Desember 2018 adalah sebanyak 3.850 orang dengan komposisi:

  • Pegawai Tetap sebanyak 3.727 orang;
  • Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan Pegawai Honorer sebanyak 86 orang;
  • Pegawai instansi lain yang dipekerjakan di OJK sebanyak 37 orang.

(G-2)

BACA JUGA: