JAKARTA - Setelah terpilih kembali menjadi presiden periode 2019-2024, Joko Widodo selaku kepala negara harus menyusun kabinet ideal, termasuk Jaksa Agung. Kejaksaan adalah lembaga yang sangat penting dan strategis dalam penegakan hukum karena peran dan fungsinya sebagai lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan.

Kejaksaan dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. "Kejaksan Agung harus disi oleh orang yang independen dan bebas dari kepentingan. Jika salah memilih, pekerjaan rumah dan kinerja yang sudah dibangun bisa jadi tidak akan berjalan dengan optimal," kata Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Misbah Hasan kepada Gresnews.com di Jakarta, Selasa (22/10).

Menurut Misbah, anggaran kejaksaan masuk di dalam fungsi ketertiban dan keamanan, bersama kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK). Apabila melihat anggaran kejaksaan pada 2019, merupakan ketiga terkecil setelah MK (0,5%) dan KPK (0,7%). Anggaran kejaksaan sendiri sebesar 5,5% dari total anggaran fungsi ketertiban dan kemanan 2019. Hal tersebut berbanding terbalik dengan kepolisian (74,6%).

Padahal, kejaksaan memiliki lebih dari 500 satuan kerja dan tersebar di seluruh wilayah Indonesia, mulai dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, hingga Cabang Kejaksaan Negeri. Hal ini tentunya berbanding terbalik dengan MK maupun KPK yang hanya memiliki satu satker di ibu kota negara.

Dalam kajian yang sudah dilakukan oleh Seknas FITRA dan Indonesia Judicial Research Society (IJRS), anggaran fungsi ketertiban dan keamanan yang diterima oleh kejaksaan lebih kecil dari kepolisian, MA, dan Kemenkumham. Padahal, apabila ditelisik, fungsi kejaksaan cukup banyak di antaranya sebagai penyidik pada tindak pidana tertentu, penuntut umum, pelaksana penetapan hakim, pelaksana putusan pengadilan, pidana pengawasan dan lepas bersyarat, pengacara negara, serta turut membina ketertiban dan ketenteraman umum sesuai dengan Pasal 30 UU Kejaksaan. (G-2)

BACA JUGA: