JAKARTA - Direktur Energi Primer PT PLN (Persero) periode 2009-2011 yang selanjutnya menjabat Direktur Utama PT PLN (Persero) 2011-2014 Nur Pamudji didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu Honggo Wendratno atau suatu korporasi yaitu Tuban Konsorsium. Akibatnya, negara cq PT PLN (Persero) dirugikan sebesar Rp188,74 miliar.

Perkara itu saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam perkara lain, Honggo saat ini berstatus sebagai tersangka kasus penjualan kondensat bagian negara  yang menurut hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2016, merugikan negara sebesar US$2,716 miliar (Rp35 triliun). Honggo diduga lari ke Singapura. (BACA: Klarifikasi dan Penjelasan Kejaksaan Agung terhadap Posisi Perkara Honggo Wendratno) 

Bagaimana perbuatan memperkaya sang buron itu dilakukan oleh Nur Pamudji—peraih Bung Hatta Anti Corruption Award Tahun 2013?

Berdasarkan dokumen Surat Dakwaan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor: PDS-09/M.1.14/Ft.1/07/2019 atas nama terdakwa Nur Pamudji, yang diperoleh Gresnews.com, dirinci bahwa kasus itu berpangkal pada 2010, saat PT PLN (Persero) melakukan pelelangan untuk pengadaan/pemasok BBM jenis High Speed Diesel (HSD) untuk operasional selama empat tahun (2011-2014) pada Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU), Lot I Muara Tawar, Lot II Tambak Lorok, Lot III Gresik dan Grati, Lot IV Belawan, Lot V Tanjung Priok dan Muara Karang.

“Honggo Wendratno sebagai Direktur Utama PT TPPI (Trans-Pacific Petrochemical Indotama) mengetahui rencana PT PLN (Persero) tersebut, lalu meminta kepada Soepomo sebagai Direktur Kekayaan Negara dan Lain-lain, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan dan juga sebagai Komisaris PT TPPI, untuk dikenalkan kepada Mudjo Suwarno sebagai Direktur PNBP, Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan yang mempunyai kewenangan untuk menentukan besarnya subsidi bahan bakar minyak kepada PT PLN (Persero)  termasuk di dalamnya BBM jenis HSD, dengan maksud agar PT TPPI bisa menjadi rekanan PT PLN (Persero) untuk memasok BBM jenis HSD,” dikutip dari Surat Dakwaan.

Pada 1 April 2010, diadakan pertemuan di Kementerian Keuangan yang dipimpin oleh Mudjo Suwarno dan dihadiri oleh Soepomo, Nur Pamudji, dan Honggo Wendratno. Pada pokoknya Mudjo Suwarno berusaha mempertemukan PT PLN (Persero) dengan PT TPPI, dengan harapan ada produk PT TPPI (HSD) yang dapat dimanfaatkan oleh PT PLN (Persero) dengan harga lebih murah. Padahal sesuai surat BP Migas 18 Maret 2010, PT TPPI ditunjuk sebagai penjual kondensat bagian negara harus menjual HSD kepada PT Pertamina (Persero), sehingga tidak dapat dijual kepada PT PLN (Persero).

Pada 31 Maret 2010 dibentuk Panitia Pengadaan. Ketua adalah Mochammad Suryadi Mardjoeki, Sekretaris adalah Yudha Pandu Dewanata dan Faisal Nirwan; anggota terdiri dari Cafrina Juhanna, A. Daryanto Ariyadi, Agus Rijanto, M. Arief Nugroho, Pramudiyono, Made Suardana, dan Agung Haryanto. Nur Pamudji menerbitkan Nota Dinas, memerintahkan untuk menerapkan metode pascakualifikasi. Padahal, ada Keputusan Direksi PT PLN (Persero) 31 Maret 2009 yang mengatur prakualifikasi wajib dilaksanakan untuk pengadaan barang/jasa, kecuali pembelian langsung, penunjukan langsung untuk penyedia barang/jasa yang spesifik dan satu-satunya pemegang hak atas kekayaan intelektual, pekerjaan darurat (emergency), dan pelelangan pekerjaan tidak kompleks.

Nur Pamudji juga memerintahkan untuk diterapkan Right to Match (RTM). Artinya, dalam hal calon pemenang dengan harga penawaran paling rendah merupakan produsen luar negeri maka tidak langsung ditunjuk sebagai pemenang, tetapi produsen dalam negeri diberikan kesempatan untuk menyampaikan penawaran harga yang sama.

Namun, sampai batas waktu penyerahan dokumen penawaran, 14 Juni 2010, PT TPPI belum menyerahkan dokumen. Lalu Nur Pamudji memberikan perpanjangan hingga 21 Juni 2010. Honggo tidak mampu memenuhi dokumen penawaran itu. Kemudian dalam waktu perpanjangan itu pada 18 Juni 2010 membentuk konsorsium dengan nama Tuban Konsorsium yang beranggotakan PT TPPI (sebagai Ketua Konsorsium), PT Tuban LPG Indonesia dan PT Tuban BBM.

Hasil pemeriksaan awal 30 November 2010 atas dokumen Tuban Konsorsium, ternyata belum ada jaminan pelaksanaan dan dukungan modal kerja dari bank, PT TPPI yang ditunjuk oleh BP Migas sebagai penjual kondensat bagian negara harus dijual ke PT Pertamina (Persero) sehingga HSD tidak dapat dijual ke PT PLN (Persero), dan ternyata Tuban Konsorsium hanya menyampaikan perjanjian antara PT TPPI dengan TOTSA dari Singapura yang berbentuk Head of Agreement (HoA) 23 November 2010, bukan dalam bentuk perjanjian.

Pada akhirnya, 8 Desember 2010, Nur Pamudji mengeluarkan Nota Dinas yang menyatakan Tuban Konsorsium sebagai pemenang pengadaan BBM untuk Lot II Tambak Lorok dan Lot IV Belawan. Dua hari kemudian, Honggo dan Dirut PT PLN (Persero) Dahlan Iskan menandatangani Perjanjian Jual Beli Bahan Bakar Minyak (PJBBBM). Isinya, PJBBBM berlaku terhitung sejak 10 Desember 2010 selama empat tahun sejak tanggal mulai atau dipenuhinya volume HSD sebesar 800 ribu kiloliter untuk Lot II Tambak Lorok dan 1,2 juta kiloliter untuk Lot IV Belawan, mana yang lebih dulu terjadi.

Dalam pelaksanaannya, pasokan BBM jenis HSD ke PT PLN (Persero) oleh Tuban Konsorsium mengalami keterlambatan. Surat peringatan dikeluarkan pada April 2012. Pun, Tuban Konsorsium hanya mampu memasok selama satu tahun.

“Selanjutnya untuk memenuhi kebutuhan listrik, terdakwa Nur Pamudji melakukan pembelian langsung kepada PT Pertamina (Persero) dengan harga yang lebih tinggi dari harga perjanjian dengan Tuban Konsorsium,” demikian Surat Dakwaan.

Pada 3 Mei 2012, Nur Pamudji melakukan pemutusan perjanjian dengan Tuban Konsorsium.

Akibat pembelian dari PT Pertamina (Persero) dengan harga lebih tinggi, terdapat jumlah selisih yang harus ditanggung PT PLN (Persero) sebesar Rp118,9 miliar. Nur Pamudji dalam pemutusan perjanjian pun tidak menyelesaikan terlebih dahulu hak yang seharusnya diterima oleh PT PLN (Persero) sebagai akibat keterlambatan pasok dan kegagalan pasokan HSD oleh Tuban Konsorsium sebesar Rp69,8 miliar. Kerugian PT PLN (Persero) sebesar Rp188,74 miliar—diperkuat hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas Pengadaan BBM jenis HSD pada PT PLN (Persero) tahun 2010-2014 oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

“Perbuatan terdakwa Nur Pamudji untuk memperpanjang waktu penyerahan dokumen, memerintahkan kepada Panitia Pengadaan untuk menerapkan metode pascakualifikasi dan RTM, serta memperpanjang waktu penyerahan dokumen tambahan sebagai persyaratan penandatanganan Perjanjian Jual Beli Bahan Bakar Minyak (PJBBBM) dan menetapkan Tuban Konsorsium sebagai pemenang lelang dalam pengadaan BBM jenis HSD yang tidak sesuai dengan hasil kualifikasi oleh Panitia Pengadaan, telah memperkaya orang lain yaitu Honggo Wendratno sebagai Direktur Utama PT TPPI dan sebagai Ketua Tuban Konsorsium sebesar Rp188,74 miliar.” 

Nur Pamudji didakwa dengan dakwaan primair yakni Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Pemberantasan Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan subsidair adalah Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan primair, Nur Pamudji diancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Dalam dakwaan subsidair, ancaman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun. (G-1)

 

BACA JUGA: