JAKARTA - Perkumpulan Sarjana Hukum Independen (PSHI) menilai penggunaan kekerasan oleh kepolisian dalam menghalau aksi massa di depan gedung DPR/MPR dan sejumlah daerah cenderung berlebihan. Dampaknya menimbulkan korban luka-luka di kalangan para demonstran baik pelajar, mahasiswa dan awak media.

Direktur Eksekutif PSHI Tegar Putuhena mengatakan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri Inspektur Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas tegaknya disiplin anggota Polri, semestinya dievaluasi.

"Terlebih kejadian serupa bukan hanya sekali terjadi meski kabarnya telah ada sanksi yang dijatuhkan oleh Propam kepada anggota yang melanggar," kata Tegar kepada Gresnews.com, Kamis (26/9).

Masih segar dalam ingatan kita bagaimana dalam aksi 21-22 Mei silam di Bawaslu, terjadi aksi kekerasan yang dilakukan oleh oknum kepolisian. Terkait hal ini, sebagaimana diberitakan media massa, telah ada sanksi etik yang dijatuhkan kepada para pelaku. Namun kini masih saja terjadi laku kekerasan oleh polisi di lapangan.

Menurut Tegar, ini menunjukkan bahwa sistem evaluasi internal di Kepolisian kurang berjalan dengan baik. Memang banyak faktor yang menjadi penyebab terulangnya tindak kekerasan oleh aparat kepolisian dalam menghalau aksi massa. Namun, salah satu faktor penting yang paling berpengaruh adalah terkait penegakan disiplin di internal kepolisian yang menjadi tanggung jawab Div Propam Mabes Polri.

Berulangnya tindak kekerasan yang dilakukan aparat Polri terhadap massa sipil mengindikasikan gagalnya Kadiv Propam Mabes Polri memimpin divisinya. Penegakan disiplin di internal Polri selayaknya dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih. Setiap anggota Polri yang melanggar prosedur harus ditindak sesuai kadar kesalahannya tanpa pandang bulu.

Transparansi dalam penegakan disiplin juga penting demi memenuhi unsur partisipasi publik dalam mendorong Polri yang PROMOTER. Untuk itu, PSHI meminta kepada Kapolri Tito Karnavian untuk mengevaluasi kinerja Divisi Propam Mabes Polri, dan mengambil sikap tegas dalam rangka evaluasi meskipun harus berujung pada pencopotan Listyo.

Kedepannya, PSHI berharap penyampaian pendapat di muka umum sepanjang masih dibenarkan dalam koridor peraturan perundang-undangan, dapat berlangsung secara damai dan direspon secara damai pula oleh aparat keamanan. (G-2)

 

 

BACA JUGA: