JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang dalam kondisi genting. Bukan hanya sedang dilemahkan dengan direvisinya UU KPK melainkan juga lewat RKUHP dan RUU Pemasyarakatan.

"Kali ini KPK mendapat serangan hattrick yang mematikan melalui revisi UU KPK, RUU KUHP, dan RUU Pemasyarakatan," kata mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana kepada Gresnews.com, Senin (23/9).

Menurutnya, koruptor menang banyak dengan revisi UU KPK yang telah melumpuhkan KPK. Sementara dalam RUU KUHP menurunkan hukuman koruptor dan RUU Pemasyarakatan memberi kemudahan obral remisi bagi para napi.

Nasib KPK, kata Denny, sekarang tergantung keseriusan dan ketulusan Presiden Joko Widodo. Namun sebetulnya ada solusi memecahkan masalah ini. Jika mau, Presiden Jokowi sebenarnya dapat menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang membatalkan pemberlakuan revisi UU KPK dan memberlakukan UU KPK yg lama.

Sikap Presiden Jokowi saat ini ambigu, tak konsisten terhadap dua pembahasan undang-undang yang dianggap bermasalah di DPR, yakni revisi UU KPK dan RUU KUHP. Dalam dua kasus tersebut, Jokowi telah menyatakan meminta penundaan pengesahan RUU KUHP. Namun sebaliknya, Jokowi tidak menyatakan sikap penolakan terhadap revisi UU KPK yang belum lama ini disahkan DPR menjadi undang-undang. (G-2)

BACA JUGA: