JAKARTA - Halal Institute meminta tarif pengurusan sertifikat halal jangan sampai membebani pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), karena para pengusaha UMKM itu representasi terbesar masyarakat.

Wakil Ketua Halal Institute SJ. Arifin berharap Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) benar-benar fokus dan teliti menyusun tarif sertifikasi halal bagi pelaku UMKM. Biayanya harus terjangkau.

Pelaksanaan UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang BPJPH tinggal sebulan lagi. Arifin menyatakan pelaksanaan undang-undang itu bisa dikatakan berhasil jika tidak mendapatkan penolakan berlebihan dari pelaku UMKM. Apalagi, UU JPH bersifat mandatory (kewajiban) yang berarti wajib bagi semua pelaku usaha yang beririsan dengan produk-produk halal, baik pelaku usaha besar maupun UMKM.

Menurut data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, jumlah UMKM di Indonesia meliputi 99,9% dari total seluruh pelaku usaha di Indonesia.

Pasal 44 UU JPH dan Pasal 62 PP tentang BPJPH mengatur tentang fasilitas pembiayaan sertifikat halal untuk pelaku UMKM. Fasilitas tersebut dapat dilaksanakan oleh pihak lain seperti pemerintah pusat, pemerintah daerah, perusahaan, lembaga sosial, lembaga keagamaan, asosiasi atau komunitas.

“Saya kira sosialisasi ke para stakeholder seperti pemda, perusahaan, lembaga keagamaan dan asosiasi juga harus cepat agar mereka bisa segera menyiapkan diri,” kata Arifin kepada Gresnews.com, Minggu (22/9). (G-1)

BACA JUGA: