JAKARTA - Sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) berbeda menyikapi polemik Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dan revisi Undang-Undang KPK. Jokowi meminta pengesahan RUU KUHP ditunda, namun berbeda dengan revisi UU KPK yang juga ditolak berbagai kalangan.

Pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Jakarta Suparji Ahmad mempertanyakan perbedaan sikap Presiden Jokowi itu."Ada apa dengan Presiden? Kalau menyaring aspirasi masyarakat kenapa (RUU) KPK kemarin tidak ditunda," kata Suparji seusai acara diskusi di Jakarta kepada Gresnews.com, Sabtu (21/9).

Menurut Suparji, pemerintah tidak konsisten merespons aspirasi publik apabila penundaan itu hanya dilakukan terhadap RUU KUHP, karena revisi UU KPK juga banyak ditolak oleh masyarakat luas. "Ini saya kira ada sesuatu yang menarik," ujarnya.

Di sisi lain, kata dia, RUU KUHP merupakan usulan Presiden dan sudah dibahas selama 15 tahun. Semua materi kebanyakan usulan dari pemerintah dan Rabu lalu pemerintah sudah menyetujui pembicaraan tingkat satu.

Pada Jumat 20 September lalu, Presiden Jokowi meminta DPR menunda mengesahkan RUU KUHP. Padahal rencananya pada Selasa 24 September 2019  akan disahkan. "Saya perintahkan Menkumham (Yasonna Laoly) untuk sampaikan sikap ini pada DPR yaitu agar pengesahan RUU KUHP ditunda," kata Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat. (G-2)

BACA JUGA: