JAKARTA - Halal Institute menyatakan penilaian Ombudsman Republik Indonesia (RI) mengenai kesiapan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melampaui kewenangannya. Pemberlakuan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) akan dilaksanakan secara bertahap, tidak semuanya harus siap saat ini juga.

Sebelumnya Komisioner Ombudsman RI Ahmad Suaedy menilai Kementerian Agama belum siap menangani sertifikasi jaminan produk halal. Hal itu terkait dengan persiapan pemberlakuan UU JPH pada 17 Oktober 2019.

Halal Institute menilai masukan dari Ombudsman RI sangat penting bagi Kementerian Agama, khususnya  BPJPH yang saat ini sedang sibuk mempersiapkan diri menjelang pemberlakuan UU JPH itu.

"Sangat baik bila semua pihak mendukung BPJPH mempersiapkan seluruh perangkat yang dibutuhkan sebaik mungkin. Kick Off UU JPH kurang 29 hari lagi," kata Wakil Ketua Halal Institute SJ. Arifin kepada Gresnews.com, Rabu (18/9).

Namun Arifin mengingatkan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019, pemberlakuan UU JPH ini akan dilaksanakan secara bertahap. Tidak semuanya harus siap saat ini juga. Sifat mandatory dari undang-undang menyebabkan cakupan pekerjaan BPJPH menjadi demikian luas dan harus dipersiapkan tahap demi tahap.

Menurut dia, agak aneh jika Ombudsman RI membuat penilaian sebelum UU diberlakukan. Sebab fungsi Ombudsman adalah mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. "Saat ini UU JPH belum berlaku dan belum ada pelayanan publik terkait itu, juga pasti belum ada laporan masyarakat yang menjadi dasar penilaian Ombudsman. Jadi apa sesungguhnya yang diawasi atau dinilai oleh Ombudsman?" tegasnya.

Fungsi, tugas, dan kewenangan Ombudsman RI dibatasi oleh undang-undang. Sangat tidak pas Ombudsman RI membuat penilaian melampaui fungsi, tugas, dan wewenangnya. Apalagi pada saat UU JPH ini sedang diujimaterikan oleh salah satu pihak di Mahkamah Konstitusi (MK). "Penilaian Ombudsman dapat memperkeruh situasi," pungkasnya. (G-2)

BACA JUGA: