JAKARTA - Sawit sebagai komoditas andalan ekspor Indonesia harus terus berinovasi agar dapat dimanfaatkan secara optimal. Salah satunya lewat mekanisme penggunaan dana perkebunan yang dihimpun oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit. Namun, sayangnya, hasil dari pemanfaatan dana ini masih belum dirasakan dampaknya.

Direktur Eksekutif Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute (PASPI) Tungkot Sipayung menjelaskan sesuai aturan penggunaan dana sawit dapat dilakukan untuk lima hal: replanting sawit rakyat, sarana produksi, pengembangan sumber daya manusia, riset, dan promosi. "Semua sih sudah jalan tapi belum efektif," kata Tungkot kepada Gresnews.com, Sabtu (7/9).

Tungkot menjelaskan, tentang poin pertama, perlu peremajaan sawit rakyat, namun karena pelaksanaannya lintas kementerian sehingga untuk mengurus legalitas kebun rakyat lebih sulit. Kewenangannya ada di kementerian lain. Sementara untuk riset memang sudah berjalan tapi belum terkoordinasi dengan baik. Misalnya, belum mengarah pada kebutuhan nasional ke depan seperti tentang efektivitas biodiesel atau pengembangan energi hijau (green fuel).

Sementara itu untuk pengembangan SDM juga belum terarah. Seharusnya dilakukan lebih dulu tes pendahuluan untuk mengetahui kemampuan awal SDM baru kemudian diberikan pelatihan. Dari sisi promosi pun belum berdampak signifikan lantaran terpecah-pecah tanpa ada kepemimpinan yang melakukan koordinasi.

Sekadar tahu saja, pemanfaatan dana sawit ini menjadi bola panas di tengah ancaman kampanye hitam sawit. Asosiasi petani sawit merasa penggunaannya salah sasaran lantaran lebih banyak alokasinya untuk industri sawit bukan sawit rakyat.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga pernah melontarkan luasan sawit semakin bertambah namun besaran pajak dari sawit tidak bertambah, bahkan menurun. Selama ini sektor sumber daya alam memang menjadi salah satu wilayah yang mendapat sorotan KPK. Sebab, sektor itu diduga paling banyak terdapat benih-benih korupsi. Terlebih subsidi dana sawit ini salah sasaran dengan tiga grup usaha perkebunan yang mendapatkan 81,7 persen dari Rp3,25 triliun alokasi dana pada 2017.

Ada pun dana perkebunan kelapa sawit yang telah dihimpun sejak 2015 hingga 2016 mencapai Rp18,34 triliun dengan rincian pada 2015 terkumpul Rp6,64 triliun dan pada setahun kemudian menjadi Rp11,7 triliun dan pada 2017 dikucurkan Rp9,6 Triliun. BPDP Kelapa Sawit telah menyalurkan dana insentif biodiesel sebesar Rp5,7 triliun untuk periode November 2017 hingga 2018 dengan alokasi bahan bakar nabati mencapai 1,4 juta Kiloliter (Kl). (G-2)

BACA JUGA: