JAKARTA - Kasus dugaan pemerasan terhadap badan sertifikasi halal swasta asal Jerman, Halal Control GmbH, ramai iisukan dihentikan penyidikannya. Namun kabar ini dibantah oleh pihak pelapor, mereka berharap polisi segera menuntaskan kasus ini dengan menetapkan pelaku sebagai tersangka.

"Tidak benar ada SP3, karena LH dan MAN akan dipanggil kembali oleh penyidik bareskrim tgl 4 September ini. Saya sebagai kuasa hukum korban berharap LH dan MAN tak mangkir dari panggilan ini," kata pengacara Mahmoud Tatari, Ahmad Ramzy, kepada Gresnews.com, Jumat (30/8).

Ramzy menjelaskan dengan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) meminta Jampidum bisa membantu proses penyidikan. Ia pun berharap Bareskrim Mabes Polri bisa segera menetapkan tersangka.

Kasus tersebut dilaporkan oleh Mahmoud Tatari ke kepolisian. Dia mengadukan pemerasan yang diduga dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) Selandia Baru bernama Mahmoud Abo Annaser dan melibatkan andil dari Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI Lukmanul Hakim pada 2016.

Tatari merasa ditipu oleh Annaser yang meminta pungli terkait pengurusan akreditasi sertifikat halal sebesar 50 ribu Euro. Tatari mengadukan pemerasan yang diduga dilakukan oleh Abo Annaser dan melibatkan andil dari Lukmanul Hakim.

Pihak Tatari mengklaim memiliki bukti transfer dugaan pemerasan uang untuk kasus perpanjangan sertifikat halal Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pengiriman uang tersebut ditujukan kepada akun BCA cabang Bogor, Juanda, milik Mahmoud Abu Annaser. Bukti kuat lainnya adalah adanya rekaman pembicaraan pertemuan ketiga pihak antara Tatari, Annaser, dan Lukman. (G-2)

 

BACA JUGA: