JAKARTA - Bekas Calon Wakil Presiden Sandiaga Salahuddin Uno telah menggagas pendirian Bank Infaq yang diresmikannya langsung di Gelora Bung Karno Jakarta pada 10 April 2019, bertepatan dengan perhelatan Young Entrepreneur Summit 2019 dan tepat seminggu sebelum pencoblosan Pemilu Presiden 2019. Namun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan Bank Infaq ini tidak dalam pengawasannya karena tidak terdaftar dan berizin di OJK.

"Untuk Bank Infaq, seperti apa perizinannya, dapat ditanyakan ke yang bersangkutan atau Kementerian Agama (Kemenag)," kata Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot kepada Gresnews.com, Kamis (29/8).

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Gresnews.com, Bank Infaq berada di bawah Yayasan Gerakan Infaq Dunia. Konsepnya bekerjasama dengan masjid, musala, dan majelis taklim. Dana yang dipinjamkan hanya bisa dilakukan untuk warga sekitar cabang bank. Besar pinjaman hanya untuk usaha supermikro Rp1 juta-Rp5 juta dan hanya berlaku untuk kelompok (5-9 orang). Pinjaman tidak dikenakan bunga atau bagi hasil. Namun setiap peminjam wajib memberikan infak dengan jumlah yang tidak ditentukan (sukarela).

Dana infak itu akan dikelola oleh pengurus bank untuk disalurkan kepada yang lainnya. Akad pinjaman berdasarkan janji antara peminjam dengan Allah SWT melalui formulir peminjaman yang sudah disiapkan, yang akadnya dimulai atas nama Allah SWT dan disaksikan serta disetujui oleh pengurus Bank Infaq setempat.

Menurut Sekar, pengumpulan infak, zakat, dan sedekah itu diatur oleh Kemenag dan ada lembaganya sendiri yang bisa menerima dan mendistribusikan yaitu Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ). Bank infaq bukan termasuk dalam bank sebagaimana didefinisikan dalam UU Perbankan dan bukan lembaga jasa keuangan. Oleh karena itu, Bank Infaq tidak dalam pengawasan OJK karena tidak terdaftar dan berizin di OJK.

Di OJK sendiri ada program Bank Wakaf Mikro, berupa lembaga keuangan mikrosyariah yang pengaturan dan pengawasannya jelas di OJK, yang penghimpunan dananya bekerjasama dengan LAZ. Tahun ini, OJK menargetkan jumlah Bank Wakaf Mikro mencapai 100 bank. Namun, saat ini baru terdapat 53 Bank Wakaf Mikro yang tersebar di seluruh Indonesia. Artinya, perlu ada tambahan sebanyak 47 bank lagi tahun ini.

Berdasarkan data OJK hingga Mei 2019, total outstanding penyaluran pembiayaan Bank Wakaf Mikro mencapai Rp8,45 miliar. Jumlah tersebut disalurkan oleh 53 bank yang ada. Idealnya, setiap Bank Wakaf Mikro berpotensi memberi kredit kepada maksimum 3.000 nasabah. Namun, saat ini jumlah nasabah outstanding baru sebanyak 10.003 orang dari potensi yang seharusnya mencapai 159 ribu nasabah. Jumlah nasabah masing-masing bank wakaf maksimal masih 1.000 nasabah saat ini. Bahkan, beberapa di antaranya masih 200-300 nasabah.

Mengutip Siaran Pers OJK pada 18 Desember 2018, peresmian Bank Wakaf Mikro dilakukan oleh Presiden Joko Widodo antara lain di Kabupaten Jombang yaitu Bank Wakaf Mikro di Pesantren Mamba`ul Ma`arif Denanyar, Pesantren Bahrul Ulum Tambak Beras dan Pesantren Tebuireng Jombang. 

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyatakan Bank Wakaf Mikro mendapat dukungan dari dua lembaga amal di Kuwait, yakni International Islamic Charity Organization (IICO) dan Zakat House yang akan melakukan penjajakan kerja sama dalam memfasilitasi pendirian Bank Wakaf Mikro di Indonesia.

Skema pembiayaan melalui Bank Wakaf Mikro adalah pembiayaan tanpa agunan dengan nilai maksimal Rp3 juta dan margin bagi hasil setara 3%. Selain itu, dalam skema pembiayaan Bank Wakaf Mikro juga disediakan pelatihan wirausaha dan pendampingan serta pola pembiayaan yang dibuat per kelompok atau tanggung renteng.

Lembaga ini tidak diperkenankan mengambil simpanan dari masyarakat karena memiliki fokus pemberdayaan masyarakat melalui pembiayaan disertai pendampingan usaha. Lembaga ini juga berstatus sebagai Lembaga Keuangan Mikro Syariah yang diberi izin dan diawasi oleh OJK. (G-2) 

BACA JUGA: