JAKARTA - Apa yang dilakukan oleh Sandiaga Salahuddin Uno setelah gagal terpilih sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2019-2024? Pendiri Saratoga Capital bersama Edwin Soeryadjaya itu ternyata mendirikan Bank Infaq Dunia yang diresmikannya langsung di Gelora Bung Karno Jakarta pada 10 April 2019, bertepatan dengan perhelatan Young Entrepreneur Summit 2019.

Secara badan hukum, Bank Infaq disebutkan berada di bawah Yayasan Gerakan Infaq Dunia. Program itu juga dinyatakan merupakan program unggulan dari Masyarakat Ekonomi Syariah (MES). Ada dua cabang pertama Bank Infaq, yakni Bank Infaq Al Barokah di Lebak Bulus, Jakarta Selatan dan Bank Infaq Al Ihsan di Cipete, Jakarta Selatan. Selanjutnya akan ditambah lagi cabang Bank Infaq di sejumlah kota.

Sandiaga bukan orang baru di dunia kapital. Pada 1997, dia mendirikan PT Recapital Advisors bersama koleganya yaitu Rosan Perkasa Roeslani—kini Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri. Namun, dalam Pemilu Presiden 2019, Rosan masuk Tim Pemenangan Pasangan Joko Widodo-KH. Ma’ruf Amin.

Dalam dunia perbankan, Sandiaga juga bukan anak kemarin sore. Pada 2010, melalui PT Recapital Securities yang digawanginya bersama Rosan, Sandi masuk sebagai pengendali PT Bank Pundi Tbk (BEKS). Pada 2016, Pemerintah Provinsi Banten masuk sebagai pemegang saham pengendali dan bank berganti nama menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (BEKS). Sebelum Pemprov Banten masuk, Bank Pundi dikabarkan sempat diakuisisi oleh PT MNC Kapital Indonesia Tbk (BCAP)—perusahaan besutan Hary Tanoesoedibjo. Saham BCAP dan BEKS kala itu sempat mengalami suspensi dari otoritas bursa akibat gonjang-ganjing rumor akuisisi.

Kembali ke Bank Infaq. Gresnews.com menelisik eksistensi dan operasional lembaga itu.

Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak (Pasal 1 Angka 2 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan). Sementara itu, infak adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum (Pasal 1 Angka 3 UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat). UU Pengelolaan Zakat mengatur selain menerima zakat, BAZNAS atau LAZ juga dapat menerima infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya. Pendistribusian dan pendayagunaan infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya dilakukan sesuai dengan syariat Islam dan dilakukan sesuai dengan peruntukkan yang diikrarkan oleh pemberi.

Larangannya adalah: Setiap orang dilarang melakukan tindakan memiliki, menjaminkan, menghibahkan, menjual, dan/atau mengalihkan zakat, infak, sedekah dan/atau dana sosial keagamaan lainnya yang ada dalam pengelolaannya (Pasal 37 UU Pengelolaan Zakat). Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum melanggar ketentuan Pasal 37 tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500 juta.

Reporter Gresnews.com Ach. Haqqi, Rabu (28/8), mendatangi dua alamat Bank Infaq untuk melihat langsung kantor pengelola dan operasional lembaga itu. Alamat kami dapatkan dari Facebook Bank Infaq yang tertulis Masjid Al Barokah Lebak Bulus dan Masjid Al Ihsan Cipete. Sebuah kantor khusus dalam pengertian kantor bank pada umumnya memang tidak ditemukan. Di Masjid Al Ihsan Cipete Selatan, sejumlah warga yang ditemui menyatakan kurang tahu keberadaan Bank Infaq.

Namun, di laman Facebook Bank Infaq terdapat penjelasan dari pengurus Bank Infaq. “Bank Infaq bukanlah lembaga keuangan bank seperti bank konvensional atau bank syariah,” demikian penjelasan tertanda Moehammad Nachrowi (Pengurus Bank Infaq Prima Al Ihsan) dan Zulkifli Hamar (Pengurus Bank Infaq Al Barokah). CC: Rezza Artha, Safri Haliding, Angga Arsa, Chridono Ht. Utomo. Terdapat nomor ponsel: 08111992434 yang dicantumkan, namun hingga berita ini ditulis, panggilan kami ke nomor itu belum diangkat juga.

Dijelaskan bahwa Bank Infaq adalah program di bawah Yayasan Gerakan Infaq Dunia. Konsepnya bekerjasama dengan masjid, musala, dan majelis taklim. Dana yang dipinjamkan hanya bisa dilakukan untuk warga sekitar cabang bank. Besar pinjaman hanya untuk usaha supermikro Rp1 juta-Rp5 juta dan hanya berlaku untuk kelompok (5-9 orang). Pinjaman tidak dikenakan bunga atau bagi hasil. Namun setiap peminjam wajib memberikan infak dengan jumlah yang tidak ditentukan (sukarela). Dana infak akan dikelola oleh pengurus bank untuk disalurkan kepada yang lainnya. Akad pinjaman berdasarkan janji antara peminjam dengan Allah SWT melalui formulir peminjaman yang sudah disiapkan, yang akadnya dimulai atas nama Allah SWT dan disaksikan serta disetujui oleh pengurus Bank Infaq setempat.

Sementara itu, merujuk pada Akta Yayasan Gerakan Infaq Dunia yang diperoleh Gresnews.com, pengesahan yayasan itu pada 28 November 2018. Kedudukan notarisnya di Semarang, Jawa Tengah. Kedudukan Yayasan di Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat. Dalam susunan pendiri tercantum nama Chridono Harso Tri Utomo, Rezza Arief Budy Artha, Aris Jatnika, Hendratmoko, dan Wawan Trisnawan. Pembina adalah Rezza Arief Budy Artha dan Aris Jatnika. Pengurus terdiri dari Chridono Harso Tri Utomo (ketua), Safri (sekretaris), dan Wawan Trisnawan (bendahara). Pengawas adalah Hendratmoko.

Rezza Arief Budy Artha adalah Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah DKI Jakarta. Selain itu juga, Ketua Umum Yayasan Sedekah Karimah Ummah. Data di Kadin Kota Semarang mencantumkan Rezza sebagai penanggung jawab PT Melista Capital, yang bergerak di bidang jasa konsultan bisnis dan manajemen.

Maksud dan tujuan yayasan adalah: pertama, sosial (lembaga formal dan nonformal; panti asuhan, panti jompo, dan panti wreda; rumah sakit, poliklinik, dan laboratorium; pembinaan olahraga; penelitian di bidang ilmu pengetahuan; studi banding; lainnya seperti menyelenggarakan pendidikan anak usia dini (PAUD), kursus keterampilan.

Kedua, kemanusiaan (bantuan korban bencana alam, bantuan kepada pengungsi akibat perang, bantuan kepada tuna wisma dan fakir miskin, rumah duka dan rumah singgah, perlindungan konsumen, lainnya). Ketiga, keagamaan (mendirikan sarana ibadah, menyelenggarakan pondok pesantren dan madrasah, menerima dan menyalurkan zakat, infak, sedekah; meningkatkan pemahaman keagamaan, syiar keagamaan, dan studi banding keagamaan).

Diwawancarai terpisah oleh Gresnews.com, Rabu (28/8), Direktur Utama BAZNAS Arifin Purwakananta mengakui besarnya potensi infak melebihi zakat—yang menurut sejumlah penelitian potensinya Rp217 triliun. Hal yang senada diungkapkan oleh Anggota Dewan Pakar Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Aries Muftie. (G-2) 

BACA JUGA: