JAKARTA - Pengelolaan infak yang baik dapat menggerakkan perekonomian umat. Hal itu telah terbukti di Masjid Jogokariyan, Yogyakarta. Kegiatan ekonomi di sekitar masjid tumbuh pesat dan sumber pendanaan infak terus meningkat.

Direktur Utama Badan Amil Zakat Nasional (Dirut BAZNAS) Arifin Purwakananta mengatakan selama ini potensi infak belum pernah dihitung. Namun yang sudah ada adalah penelitian tentang potensi zakat, yakni sebesar Rp217 triliun. "Infak tentu lebih besar dari itu," kata Arifin kepada Gresnews.com, Rabu (28/8).

Ia menjelaskan saat ini pengelolaan infak untuk menggerakkan roda perekonomian mulai banyak dilakukan. Misalnya, dana infak digunakan untuk bantuan infrastruktur ekonomi seperti pembangunan pasar, khususnya di daerah yang terkena bencana.

Selain itu infak juga telah dikembangkan sebagai modal bagi upaya nonprofit microfinance, seperti yang dilakukan BAZNAS dengan program BAZNAS MICROFINANCE DESA (BMD) atau BANK INFAQ yang dikembangkan oleh Sandiaga Uno.

Menurut Arifin, BMD adalah nonprofit microfinance. Salah satu kegiatannya memberikan pinjaman mikro buat mereka yang berada di bawah garis kemiskinan di desa-desa. BMD ini tidak dimaksudkan mencari laba atau keuntungan.

Dana kelolaan BMD ini juga masih kecil, sekitar Rp800 juta. Malah BMD juga menyediakan dana sosial untuk mereka yang membutuhkan dengan akad hibah bersyarat. Yakni mereka didorong untuk menabung, tepatnya menyisihkan sekitar 10% dari nilai pinjaman. Lalu ketika sudah terkumpul, dana tersebut dihibahkan kembali untuk memperkuat permodalan.

Lantas bagaimana BMD membiayai operasionalnya? Arifin menjawab lantaran BMD ini nonprofit maka yang dilakukan adalah penghimpunan dana (fundraising). Dalam usaha peminjaman tentu selalu ada juga pinjaman yang macet. "Tentu BMD harus memperkirakan macetnya sekian persen," ungkapnya.

Ia pun menegaskan BMD ini bukanlah bank lantaran tidak menarik dana dari masyarakat. Kegiatan utamanya justru menyalurkan dana infak untuk menggerakkan perekonomian.

BAZNAS merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional. Lahirnya UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat semakin mengukuhkan peran BAZNAS sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional. Dalam UU tersebut, BAZNAS dinyatakan sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama.

Dengan demikian, BAZNAS bersama Pemerintah bertanggung jawab untuk mengawal pengelolaan zakat yang berasaskan: syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi dan akuntabilitas. (G-2)

BACA JUGA: