JAKARTA - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) berencana mendampingi masyarakat terdampak untuk mengajukan gugatan pada PT Pertamina terkait kasus pencemaran lingkungan di perairan utara Karawang. Hal itu dilakukan jika PT Pertamina tak juga memberikan ganti rugi bagi masyarakat terdampak.

"Saat ini kami masih melakukan kajian data dan informasi yang ada," kata Direktur Eksekutif Nasional Walhi Nur Hidayati kepada Gresnews.com, Jumat (23/8).

Dari data Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Karawang ada sekitar 7.782 nelayan terdampak tidak melaut selama terjadinya peristiwa tumpahan minyak. Sebanyak 1.689 perahu berbagai ukuran terbengkalai di 11 muara sungai dan 12 desa sepanjang pesisir utara Karawang.

Sebelumnya Vice President Relations Pertamina Hulu Energi Ifki Sukarya menyampaikan tengah melakukan proses pendataan yang merupakan awal dari rangkaian proses pemberian kompensasi kepada masyarakat terdampak. "Setelah pendataan, tim akan lanjutkan dengan proses verifikasi ke lapangan," kata Ifki dalam keterangan yang diterima Gresnews.com, Jumat (16/8).

Dalam proses pendataan, masyarakat diminta mengisi formulir dengan skema satu formulir untuk satu masyarakat terdampak. Ada pendampingan kepada masyarakat dalam pengisian formulir sehingga prosesnya bisa berjalan cepat dan lancar. Pendataan awal diperkirakan akan memakan waktu 2-5 hari. Data yang masuk akan dilakukan verifikasi oleh Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kementerian Kelautan dan Perikanan (BRSDM KKP) dan DKP Kabupaten/Kota yang kemudian dituangkan dalam berita acara dan rekapitulasi hasil verifikasi.

Untuk menindaklanjuti hasil verifikasi, PHE-ONWJ bekerjasama dengan Institut Pertanian Bogor (IPB) yang akan merumuskan dan menetapkan standar nilai kompensasi untuk sektor dan masyarakat terdampak. "Nilai yang akan ditetapkan tentu akan mengacu pada aturan yang berlaku, disesuaikan dengan standar harga barang dan jasa daerah yang memperhitungkan kepantasan, kepatutan, dan kewajaran," tambah Ifki. (G-2)

 

BACA JUGA: