JAKARTA - Denny Indrayana kini bukan lagi kuasa hukum PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), perusahaan pengembang proyek Meikarta. Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu menyatakan dirinya ditunjuk oleh PT MSU menjadi penasihat hukum non-litigasi pada 16 Oktober 2018.

"Sejak 16 Agustus (2019) saya bukan lagi pengacara Meikarta," kata Denny, yang mewakili kantor hukum Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (Integrity), dalam surel yang diterima Gresnews.com, Kamis (22/8).

Denny juga sempat menjadi kuasa dari pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno saat mengajukan gugatan sengketa pemilu presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Proyek Meikarta menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dkk pada Oktober 2018. Saat ini terdapat dua putusan berkaitan dengan kasus tersebut:

  • Putusan Nomor 121/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bdg atas nama terdakwa Billy Sindoro yang divonis hukuman penjara 3,5 tahun dan denda Rp100 juta. Putusan ini dikuatkan di tingkat banding pada 14 Mei 2019.
  • Putusan Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2019/PN Bdg atas nama terdakwa Neneng Hasanah Yasin yang divonis 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta serta pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp68,4 juta, pada 29 Mei 2019. (G-2)
BACA JUGA: