JAKARTA - Kedudukan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) akan ditingkatkan melalui pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU Kamtan Siber). Bila RUU Kamtan Siber diketok DPR maka anggaran BSSN akan bertambah besar. Namun, perlu dikaji betul apakah memang diperlukan anggaran besar untuk operasional BSSN.

"Apalagi jika di daerah (provinsi/kabupaten/kota) juga akan dibentuk badan yang menangani Kamtan Siber daerah, tentu hal tersebut akan membutuhkan ketersediaan dana dan SDM (sumber daya manusia) yang tidak sedikit," kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Jawa Tengah, Muhammad Fauzan, kepada Gresnews.com, Senin (19/8).

Ia menjelaskan pada prinsipnya semua produk hukum, termasuk RUU Kamtan Siber, akan lebih baik jika dalam proses penyusunannya memberikan ruang seluas-luasnya kepada publik. Masyarakat dapat memberikan masukan terkait substansi yang akan diatur. Pentingnya dengar pendapat publik dalam setiap pembahasan itu agar materi apa yang akan diputuskan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan keinginan masyarakat atau sesuai dengan hukum yang hidup (living law). Ia berpendapat, dengar pendapat publik itu bukanlah sekadar memenuhi aspek formalitas melainkan juga penting dari aspek substansi/materiilnya.

Secara materiil, kata Fauzan, memang perlu ada pemahaman yang sama terkait RUU Kamtan Siber, khususnya materi-materi yang berpotensi menimbulkan disharmonisasi antarlembaga, seperti lembaga-lembaga yang selama ini sudah memiliki kewenangan yang berkaitan dengan siber antara lain TNI, Badan Intelijen Negara (BIN), Kepolisian RI (Polri), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Riset yang dilakukan oleh Gresnews.com, Senin (19/8), mengutip publikasi APBN KITA: Kinerja dan Fakta edisi Mei 2019 yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan tentang Realisasi Belanja Modal Kementerian Negara/Lembaga 2019, anggaran BSSN dalam APBN 2019 sebesar Rp2,31 triliun dan Nilai Kontrak per Mei 2019 sebesar Rp1,07 triliun.

Berdasarkan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) untuk periode 2018-2019 (setelah BSSN berdiri dalam payung hukum Perpres), untuk pengadaan melalui tender yang nilainya terbesar adalah Paket Pekerjaan pembangunan infrastruktur assesment center SDM siber dan sandi di Bojongsari, Depok, senilai Rp205,1 miliar, yang menggunakan anggaran 2018 dengan pemenang tender PT Wijaya Karya Bangunan Gedung.

Sementara itu untuk non-tender/penunjukan langsung, Paket Pekerjaan dengan nilai terbesar adalah pengadaan aplikasi pengujian keamanan berbasis web di Sentul, Bogor, senilai Rp22 miliar yang menggunakan anggaran 2019 dengan pemenang PT Otka Tekno Aditama.

Dalam draf terbaru RUU Kamtan Siber per Mei 2019, pada BAB IX Pasal 62-67, diatur hal mengenai pengadaan dan pendanaan. Sumber utama pendanaan berasal dari APBN, APBD, Dana Pengembangan Keamanan dan Ketahanan Siber Nasional, dan hibah.

Sebesar 50% komponen pengadaan wajib menggunakan komponen dalam negeri. Wilayah yang rawan terjadi penyelewengan/korupsi adalah pada penunjukan langsung yang menurut RUU itu bisa dilakukan dalam hal keadaan darurat untuk keamanan dan keselamatan masyarakat, pekerjaan yang kompleks dan sangat terbatas dilakukan oleh penyedia jasa tertentu, pekerjaan yang perlu dirahasiakan yang menyangkut keamanan dan keselamatan negara, dan pekerjaan berskala kecil. (G-2) 

BACA JUGA: