JAKARTA - Pemerintah dan DPR telah menggeber agar Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU Kamtan Siber) agar dapat disahkan menjadi undang-undang pada tahun ini. Namun aturan ini dianggap tumpang tindih dengan lembaga lain. Anggarannya pun dinilai berlebihan.

Direktur Indonesia Budget Center (IBC) Roy Salam menjelaskan perlu ada kesamaan persepsi lebih dulu yang dimaksud keamanan dan ketahanan siber itu seperti apa. Lantaran selama ini sudah ada Badan Intelijen Negara (BIN), Kepolisian, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang sama-sama melakukan fungsi pengawasan. "Kalau fungsinya sebagai sinkronisasi saja, anggarannya tidak perlu triliunan," ujar Roy kepada Gresnews.com, Senin (19/8).

Ia menjelaskan saat ini saja total anggaran untuk teknologi dan informasi seluruh lembaga yang ada sekitar Rp5 triliun. Anggaran besar itu digunakan diantaranya untuk membuat aplikasi. Namun banyak aplikasi, baik di daerah maupun pusat, tidak terintegrasi.

Misalnya aplikasi soal anggaran saja baik di DPRD dan DPR tidak memiliki dokumen yang diperlukan. Kalau pun ada, masyarakat juga tidak bisa dengan mudah mengaksesnya, karena yang dikembangkan adalah intranet, antara pemerintah dan pemerintah. Bukan pemerintah dengan masyarakat. "Buat apa lagi ada anggaran buat BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara), apalagi sampai (minta) Rp3 triliun," imbuhnya.

RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU Kamtan Siber) ini diusulkan oleh DPR pada 31 Oktober 2018. RUU ini masuk daftar Prolegnas Prioritas 2015-2019 menggantikan RUU tentang Persandian. Pembahasan dilakukan di Komisi I DPR. Per 28 Mei 2019, pembahasan RUU Kamtan Siber masih tahap perumusan Naskah Akademik dan RUU di Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Digelar Rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU Kamtan Siber.

BSSN adalah lembaga pemerintah di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Dasar hukum pendiriannya adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2017 tentang BSSN yang kemudian direvisi melalui Perpres Nomor 133 Tahun 2017 pada 16 Desember 2017. Sebetulnya BSSN merupakan penguatan dari Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) dan Direktorat Keamanan Informasi, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informastika.

Jika RUU Kamtan Siber disahkan maka eksistensi BSSN akan setingkat undang-undang. Seluruh fungsi dan tugas persandian, keamanan informasi, pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet, dan keamanan jaringan dan infrastruktur telekomunikasi dilaksanakan oleh BSSN. (G-2)

BACA JUGA: