JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi akan menelisik dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dugaan suap pengurusan sejumlah perizinan proyek pembangunan Meikarta milik Lippo Group di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dengan total luas 438 hektare.

"Iya, kami juga ke sana (TPPU)," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif kepada Gresnews.com usai acara peluncuran buku di Galeri Nasional, Jakarta, pekan lalu.

Namun KPK, kata Laode, tidak akan menyebutkan siapa saja yang akan diperiksa. Laode menjawab pertanyaan Gresnews.com tentang kemungkinan adanya TPPU dalam kasus Meikarta ini.

Dalam berkas tuntutan jaksa terhadap mantan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro disebutkan peran PT Lippo Cikarang (LPCK) terlihat jelas ketika mengalirkan sejumlah uang suap senilai Rp10,5 miliar untuk mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin. Dalam tuntutan itu, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku anak usaha LPCK juga merupakan korporasi yang mengalirkan sumber uang suap ke para pejabat di Pemkab Bekasi. Hal itu berdasarkan keterangan saksi Ju Kian Salim yang menjabat sebagai Town Management LPCK sejak 2016 dan juga menjabat sebagai Direktur di PT MSU hingga Juni 2018.

"Bahwa yang bertanggung jawab terhadap pengeluaran uang terkait dengan Meikarta adalah semua Direksi PT Lippo Cikarang dan PT MSU," tulis kesaksian Ju Kian Salim dikutip dari bunyi surat tuntutan Billy Sindoro.

Selain itu, diperkuat dengan persesuaian dengan dokumen pengeluaran bank PT MSU pada 14 Juni 2017 yang semakin menguatkan bahwa LPCK melalui PT MSU adalah sumber dari uang yang diberikan kepada Neneng dan beberapa pejabat lain terkait perizinan Meikarta. Seluruhnya berjumlah kurang lebih Rp16,182 miliar dan 270.000 dollar Singapura. (G-2)

BACA JUGA: