JAKARTA – Setelah sebulan lebih, Pertamina Hulu Energi-Offshore North Java (PHE-ONWJ) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) serta Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Karawang, Jawa Barat, mulai mendata masyarakat terdampak sebagai proses lanjutan dari penanganan tumpahan minyak di Sumur YYA-1 di Karawang. Pendataan dilakukan di kabupaten dan kota terdampak yaitu Karawang, Bekasi, Kepulauan Seribu, Tangerang, Serang dan Cilegon, dengan dibukanya beberapa posko pendataan di beberapa kantor kelurahan dan desa mulai 15 Agustus 2019. 

Vice President Relations Pertamina Hulu Energi Ifki Sukarya menyampaikan proses pendataan ini merupakan awal dari rangkaian proses pemberian kompensasi kepada masyarakat terdampak. "Setelah pendataan, tim akan lanjutkan dengan proses verifikasi ke lapangan," kata Ifki dalam keterangan yang diterima Gresnews.com, Jumat (16/8).

Dalam proses pendataan, masyarakat diminta mengisi formulir dengan skema satu formulir untuk satu masyarakat terdampak. Ada pendampingan kepada masyarakat dalam pengisian formulir sehingga prosesnya bisa berjalan cepat dan lancar. Pendataan awal diperkirakan akan memakan waktu 2-5 hari. Data yang masuk akan dilakukan verifikasi oleh Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kementerian Kelautan dan Perikanan (BRSDM KKP) dan DKP Kabupaten/Kota yang kemudian dituangkan dalam berita acara dan rekapitulasi hasil verifikasi. 

Untuk menindaklanjuti hasil verifikasi, PHE-ONWJ bekerjasama dengan Institut Pertanian Bogor (IPB) yang akan merumuskan dan menetapkan standar nilai kompensasi untuk sektor dan masyarakat terdampak. "Nilai yang akan ditetapkan tentu akan mengacu pada aturan yang berlaku, disesuaikan dengan standar harga barang dan jasa daerah yang memperhitungkan kepantasan, kepatutan, dan kewajaran,” tambah Ifki. 

Tahap akhir adalah pembayaran kompensasi ganti rugi. PHE-ONWJ akan bekerjasama dengan Pemkab dalam melakukan pembayaran kompensasi kepada masyarakat terdampak dengan mengacu pada hasil verifikasi dari tim penilai sebelumnya. (G-2)

BACA JUGA: