Tarik Kasus Karhutla ke Mabes, Evaluasi Berdasar Surat Edaran Kapolri
JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian didorong untuk bersikap lebih tegas, total, dan komprehensif dalam menangani kasus kebakaran hutan dan lahan. Surat Edaran Kapolri No. SE/15/XI/2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan pada tanggal 10 November 2016 bisa dijadikan dasar untuk mengevaluasi seluruh jajaran Polri dalam menangani pelaku pembakaran hutan dan lahan.
“Surat edaran tersebut bisa dibilang cukup komprehensif, yang mencakup arahan bagi jajaran Polri untuk melakukan upaya preemtif, preventif dan represif lengkap dengan arahan melakukan upaya pembuktian dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Tapi hasilnya hingga saat ini belum banyak dirasakan oleh publik,” kata Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) Henri Subagiyo kepada Gresnews.com, Rabu (14/8).
Dia menambahkan, jika diperlukan, Kapolri juga dapat membentuk gugus tugas tersendiri untuk menangani kasus kebakaran hutan dan lahan.
Henri menyatakan hal tersebut di atas sehubungan dengan rencana Kapolri untuk menarik kasus-kasus kebakaran hutan dan lahan ke Mabes Polri jika penegakan hukum di Polda tidak efektif.
Di sisi lain, Henri juga mempertanyakan hasil kerja Panitia Kerja Karhutla yang dibentuk oleh Komisi III DPR.
Lebih dari 1.000 titik api (hotspot) dalam beberapa hari ini terus meningkat dan mencatatkan 80% dari total hotspot di negara-negara ASEAN berdasarkan data Asean Specialized Meteorological Center (ASMC). Itu merupakan sejarah tertinggi sejak tahun 2015. (G-1)
- Pemulihan Lahan Gambut yang Rusak Parah Butuh Waktu 30 Tahun
- Pendekatan Bentang Alam Penting untuk Pencegahan dan Penanganan Karhutla
- KLHK Kedepankan Penegakan Hukum, Terus Usut Pembakar Hutan
- Anggota RSPO dan Pemasok Pertamina Terlibat Kebakaran Lahan Agar Ditindak Tegas
- LSM Serukan Boikot Perbankan yang Biayai Pelaku Karhutla
- PT Alam Bukit Tigapuluh Bantah Terjadi Konflik Sosial di Area Konsesinya
- KLHK Segel 20 Perusahaan Asing, 5 Tersangka