JAKARTA - Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) mendorong Presiden Joko Widodo untuk memerintahkan PT Pertamina (Persero) memulihkan lingkungan yang terdegradasi akibat tumpahan minyak di Pantai Karawang, Jawa Barat, sesuai dengan prinsip pencemar membayar dan prinsip keadilan antargenerasi.

Selain itu, kata Direktur Eksekutif ELSAM Wahyu Wagiman, Pertamina harus melakukan langkah-langkah untuk memulihkan hak-hak korban berdasarkan prinsip seketika, memadai, dan efektif, serta responsif terhadap kelompok perempuan yang terdampak dan menanggung beban ganda akibat pencemaran itu. “Perempuan mewakili sebagian besar situasi kemiskinan,” kata Wahyu kepada Gresnews.com, Senin (12/8).

Mengacu pada hukum internasional, ujar Wahyu, terdapat dua aspek rezim hukum dalam hal polusi laut, yaitu hukum lingkungan internasional dan hukum laut. Kedua rezim ini mengembangkan konsep pembentukan mekanisme tanggung jawab hukum dan kompensasi.

“Dengan mewajibkan pencemar untuk bertanggung jawab atas biaya eksternal yang timbul dari pencemarannya, prinsip mengalokasikan biaya-biaya ini kepada pencemar maka pencemar harus menginternalisasi biaya-biaya ini sebagai biaya dalam melakukan bisnis. Internalisasi akan selesai ketika pencemar bertanggung jawab atas semua biaya yang timbul dari polusi yang terjadi,” kata Wahyu. (G-1)

BACA JUGA: