JAKARTA - “There is not issue.” Demikian jawaban dari Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah melalui aplikasi pesan Whatsapp kepada Gresnews.com, Jumat (9/8).

Ikhsan dimintai konfirmasi mengenai perkembangan kasus penipuan terhadap pihak badan sertifikasi halal swasta Jerman, Halal Control GmbH, yang pada 31 Juli 2019, berkas penyidikan perkaranya telah dilimpahkan oleh Kepolisian Resor Bogor Kota kepada Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. “Ini kan sudah basi. Sudah saya berikan tanggapan 18 Juli lalu. Masak harus saya ulangi lagi ...?”

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 8 Agustus 2019 yang ditandatangani oleh penyidik Polres Bogor Kota AKP Niko N. Adi Putra, perkara tersebut adalah penipuan (Pasal 378 KUHP) dan telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri sesuai Berita Acara Serah Terima Berkas Perkara dan Barang Bukti tanggal 31 Juli 2019. Perkara itu sendiri berawal dari Laporan Polisi tanggal 20 November 2017.

Kepada Gresnews.com, Sabtu (27/7), General Manager Halal Control GmbH Mahmoud Tatari mengungkapkan pihaknya memiliki bukti-bukti adanya dugaan pemerasan senilai 50 ribu Euro (Rp780 juta) yang diduga dilakukan oleh seorang warga negara Selandia Baru bernama Mahmoud Abo Annaser bersama dengan Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik (LPPOM) MUI Lukmanul Hakim. Bukti dimaksud antara lain bukti transfer uang ke rekening BCA Cabang Juanda, Bogor, atas nama Mahmoud Abu Annaser dan rekaman pembicaraan antara Annaser, Lukmanul Hakim, dan Tatari.

Pasal 1 angka 2 KUHAP menyebutkan penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini  untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. (G-1)

BACA JUGA: