JAKARTA - PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) membenarkan dua anak perusahaannya yakni PT Jaladri Eka Pakci (JKP) dan PT Agung Dinamika Perkasa (ADP) telah menggugat keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait reklamasi ke Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Jakarta.

"Kedua perusahaan itu memang telah mengajukan gugatan terkait reklamasi ke PTUN," ujar Sekretaris Perusahaan APLN Justini Omas melalui surel kepada Gresnews.com, Selasa (6/8). Namun, Justini menyatakan ia belum dapat berkomentar lebih jauh lantaran proses hukum sedang berjalan.

Sebelumnya PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah (THI)—entitas anak PT Intiland Development Tbk (DILD)—tentang pencabutan izin reklamasi Pulau H. Gugatan hukum yang dilayangkan pada 18 Februari 2019 itu dikabulkan majelis hakim PTUN pada 9 Juli 2019 dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan banding.

Setelah kemenangan PT Taman Harapan Indah, masih ada tiga pengembang lain yang menggugat. Pertama, PT Manggala Krida Yudha sebagai pengembang Pulau M. Kedua, PT Jaladri Kartika Pakci sebagai pengembang Pulau I. Ketiga, PT Agung Dinamika Perkasa sebagai pengembang Pulau F. Pengembang ini adalah mitra kerja dari PT Jakarta Propertindo (BUMD milik Pemprov DKI).

Dalam keterbukaan informasi publik di Bursa Efek Indonesia (BEI) Juli lalu, Sekretaris Perusahaan APLN Justini Omas merespons keputusan Fitch Rating Indonesia dan Moody’s Investors Service yang menurunkan peringkat utang perseroan menjadi CCC- dan B2. Alasannya, ada keterlambatan pencairan fasilitas pinjaman tahap kedua yang terjadi di luar kendali. APLN juga memiliki pinjaman yang belum dibayar berupa obligasi Rp451 miliar yang jatuh tempo Desember 2019 dan Rp99 miliar yang jatuh tempo 2020. “Satu-satunya kewajiban yang dijamin Central Park Mall (valuasi Rp6,3 triliun pada akhir 2018) adalah obligasi rupiah dengan total nilai Rp550 miliar.”

APLN juga menyatakan pada paruh kedua 2019 akan mengerjakan penjualan Pluit City yang terhenti sejak Mei 2016, serta menggunakan sebagian dari hasil penjualan tersebut untuk mengurangi total utang perusahaan. (G-2)

BACA JUGA: