JAKARTA - Sebanyak empat perusahaan pengembang reklamasi melakukan ‘serangan balik’ terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sejak awal tahun ini. Intinya, keempat perusahaan itu tidak ingin izin reklamasi dibatalkan. Siapa mereka? Bagaimana bisnis mereka berjalan? Gresnews.com menelisiknya.

 

Mulanya adalah PT Taman Harapan Indah (THI) yang mendaftar gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Jakarta pada 18 Februari 2019. THI memperkarakan pencabutan izin reklamasi Pulau H (63 hektare). Sebesar 100% saham THI milik PT Intiland Development Tbk (DILD). Mayoritas saham DILD dipegang masyarakat (52,24%) dan Hendro S. Gondokusumo (19,27%) yang menjabat direktur utama perusahaan. Merujuk Laporan Keuangan DILD Triwulan I 2019 (Per 31 Maret 2019), jumlah aset THI sebelum eliminasi sebesar Rp5,2 triliun. Kreditor THI salah satunya adalah PT Bank Mayapada Internasional Tbk (MAYA). Utang THI sebesar Rp210 miliar dan Rp200 miliar akan jatuh tempo pada 16 Agustus 2019. PTUN Jakarta telah memenangkan THI di tingkat pertama dan Pemprov DKI Jakarta menyatakan banding.

Lalu PT Manggala Krida Yudha (MKY) menyusul untuk mendaftarkan gugatan pada 27 Februari 2019. MKY memegang izin reklamasi Pulau M (462 hektare). MKY adalah perusahaan tertutup. Perubahan Akta PT terakhir 25 Februari 2019. Kedudukan perusahaan ini di Pademangan, Jakarta Utara. Tujuan perusahaan tidak hanya pembangunan tetapi mencakup perdagangan, pertambangan, pengangkutan darat, pertanian, sampai percetakan. Modal disetornya cuma Rp40 miliar. Direktur Utama Sudjono. Komisaris Utama Judca Herlina Hansoehardi. Nama direktur lainnya adalah Hansen Suryadi. Sementara komisaris yakni Weny Isawati dan Yudi Astono. Pemegang saham MKY ada dua yakni PT Karin Karyalestari (50%) dan PT Hansaputra Inti Perkasa (50%). Akta perubahan terakhir PT Karin Karyalestari 13 Januari 2012. Modal disetor Rp2,5 miliar. Direkturnya adalah Sudjono, Komisaris Judca Herlina Hansoehardi. Sudjono memegang mayoritas saham (1.950 lembar), Judca (425 lembar), dan Yudi Astono (125 lembar). Nama Hansen Suryadi tercatat di Offshore Leaks Database (ICIJ) sebagai pemegang saham dan direktur perusahaan cangkang Everlasting Blooms Inc. Nama Sudjono Karim tercatat sebagai pemegang saham nomine.

Dua perusahaan penggugat terakhir adalah anak perusahaan PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN). Mereka adalah PT Agung Dinamika Perkasa (ADP)—pengembang Pulau F (190 hektare)—dan PT Jaladri Kartika Pakci (JKP)—pengembang Pulau I (405 hektare). Laporan Keuangan Triwulan I APLN 2019 mencatat Rp3,7 triliun sebagai aset reklamasi. Dana itu dikeluarkan untuk beban-beban seperti memperoleh izin reklamasi, biaya untuk melakukan kajian, pembuatan master plan dan melakukan perencanaan-perencanaan, serta beban kewajiban, kontribusi (5%), dan tambahan kontribusi (15%) yang disyaratkan dalam reklamasi. Dana Rp3,7 triliun itu terbesar dicatat dalam aset reklamasi Pulau G (161 hektare) oleh PT Muara Wisesa Samudra (MWS)—entitas anak APLN—sebesar Rp2,84 triliun. PT Agung Dinamika Perkasa (ADP) sebesar Rp358,71 miliar. Sementara itu, PT Jaladri Kartika Pakci (JKP) sebesar Rp515,84 miliar.

Dalam keterbukaan informasi publik di Bursa Efek Indonesia (BEI) Juli lalu, Sekretaris Perusahaan APLN Justini Omas merespons keputusan Fitch Rating Indonesia dan Moody’s Investors Service yang menurunkan peringkat utang perseroan menjadi CCC- dan B2. Alasannya, ada keterlambatan pencairan fasilitas pinjaman tahap kedua yang terjadi di luar kendali. APLN juga memiliki pinjaman yang belum dibayar berupa obligasi Rp451 miliar yang jatuh tempo Desember 2019 dan Rp99 miliar yang jatuh tempo 2020. “Satu-satunya kewajiban yang dijamin Central Park Mall (valuasi Rp6,3 triliun pada akhir 2018) adalah obligasi rupiah dengan total nilai Rp550 miliar.”

APLN juga menyatakan pada paruh kedua 2019 akan mengerjakan penjualan Pluit City yang terhenti sejak Mei 2016, serta menggunakan sebagian dari hasil penjualan tersebut untuk mengurangi total utang perusahaan.

Gresnews.com telah menghubungi Sekretaris Perusahaan APLN, Senin (5/8), namun diminta untuk mengirimkan daftar pertanyaan melalui email. Hingga berita ini diturunkan, kami belum mendapatkan jawaban tersebut. (G-1)

BACA JUGA: