JAKARTA - PT Pertamina (Persero) siap memberikan ganti rugi pada masyarakat terdampak akibat tumpahan minyak di sumur YYA-1 di area Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ) pada 12 Juli 2019. Namun sebelumnya akan dibentuk terlebih dulu tim kompensasi untuk melakukan pendataan dan verifikasi.

"Soal kompensasi untuk ganti kerugian masyarakat, dibicarakan dengan bupati dan juga kementerian terkait (Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral)," kata Vice President Corporate Communication PT Pertamina Fajriyah Usman kepada Gresnews.com, Kamis (31/7), di Jakarta.

Tim kompensasi ini dibentuk berdasarkan SK Bupati Karawang agar memiliki kekuatan hukum tentang kewenangannya menyalurkan dana kompensasi. Pertamina akan memberikan kompensasi berdasarkan data yang diberikan tim verifikasi kompensasi agar warga terdampak bisa mendapatkan haknya.

Sebelumnya, Pemkab Karawang, Jawa Barat, meminta para kepala desa yang warganya terdampak untuk melakukan pendataan. Pertamina juga sudah mendirikan posko pengaduan di pesisir yang terdampak oil spill.

Menurut Fajriyah, berdasarkan hasil pemantau aerial surveillance, pola sebaran tumpahan minyak melaju ke arah Barat Laut. Sebanyak sembilan wilayah di Karawang dan dua pantai di Bekasi ditemukan tumpahan minyak dan dilakukan tindakan pembersihan secara terus menerus.

Sembilan desa terdampak di wilayah Karawang meliputi Tanjung Pakis, Segar Jaya, Tambak Sari, Tambak Sumur, Sedari, Cemara Jaya, Sungai Buntu, Pusaka Jaya Utara dan Mekar Pohaci. Sementara dua pantai terdampak di wilayah Bekasi yakni Pantai Bahagia dan Pantai Bakti. (G-2)

BACA JUGA: