JAKARTA - PT National Sago Prima (NSP), anak usaha PT Sampoerna Agro Tbk (SGRO), mengakui belum melakukan kewajibannya membayar ganti rugi lingkungan hidup dan pemulihan lingkungan atas kasus kebakaran hutan di Riau total senilai Rp1,07 triliun. Hingga kini, SGRO belum menerima salinan putusan perdata kasus ini dari pihak pengadilan.

"Sampai sekarang kami belum menerima putusan," ujar Putu, Investor Relation SGRO, saat dihubungi Gresnews.com, Jumat (2/8).

Berdasarkan Laporan Keuangan Triwulan II PT Sampoerna Agro Tbk (SGRO) periode 30 Juni 2019, salinan putusan perkara pidana diterima oleh perusahaan pada 5 Juli 2019.

“NSP dalam putusan kasasi diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp3.000.000.000 dan kewajiban melengkapi sarana dan prasarana pencegahan dan penanggulangan kebakaran sesuai dengan petunjuk standarisasi sarana pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dengan pengawasan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Meranti dalam jangka waktu satu (1) tahun.

Sementara itu, mengenai salinan putusan kasasi perkara perdata (majelis hakim kasasi terdiri dari Artidjo Alkostar, Prof. Dr. Surya Jaya, dan Sri Muwahyuni), tercantum:

“Sampai dengan tanggal penyelesaian laporan keuangan konsolidasian, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum mengirimkan surat pemberitahuan putusan dari Mahkamah Agung kepada NSP, sehingga NSP tidak mengetahui bagian tuntutan yang mana dari Penggugat yang dikabulkan oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung. Selanjutnya, NSP akan mengambil langkah hukum sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku segera setelah menerima salinan putusan Mahkamah Agung.”

PT National Sago Prima (NSP) mulai beroperasi sejak 2010. Sebesar 98,66% sahamnya dikuasai oleh SGRO. Total aset sebelum eliminasi per 2018 sebesar Rp610,66 miliar dan per 2019 sebesar Rp612,4 miliar. (G-2)

BACA JUGA: