JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan kesiapannya melakukan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi KLHK atas kasus perdata melawan PT National Sago Prima (NSP) pada akhir tahun lalu. NSP, yang merupakan anak usaha PT Sampoerna Agro Tbk (SGRO), itu diharapkan menjalankan pemulihan dan uang ganti rugi secara sukarela daripada dilakukan eksekusi paksa.

"Namun, kalau tidak mau secara sukarela bisa eksekusi paksa," kata Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Jasmin Ragil Utomo kepada Gresnews.com, Jumat (2/8). Berdasarkan Laporan Keuangan Triwulan II PT Sampoerna Agro Tbk (SGRO) periode 30 Juni 2019, PT National Sago Prima (NSP) mulai beroperasi sejak 2010. Sebesar 98,66% sahamnya dikuasai oleh SGRO. Total aset sebelum eliminasi per 2018 sebesar Rp610,66 miliar dan per 2019 sebesar Rp612,4 miliar.

Namun, kata Jasmin, kendalanya adalah sampai saat ini KLHK belum menerima salinan putusan baik dari PN Jakarta Selatan, PN Jakarta Pusat maupun MA. KLHK tidak bisa langsung menjemput bola, yang bisa dilakukan saat ini menunggu salinan putusan. Begitu salinan putusan keluar baru langkah selanjutnya melakukan eksekusi. 

Gugatan itu awalnya diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas kebakaran yang terjadi di konsesi perusahaan seluas 3.000 hektare di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. PN pun menghukum PT NSP untuk membayar ganti rugi lingkungan hidup sebesar Rp319,17 miliar sesuai tuntutan dan biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp753 miliar. Total NSP harus membayar Rp1,07 triliun. Perkara ini berkekuatan hukum tetap di tingkat kasasi sejak dikeluarkannya putusan MA pada 17 Desember 2018. (G-2)

BACA JUGA: