JAKARTA - PT National Sago Prima (NSP), anak usaha PT Sampoerna Agro Tbk (SGRO), hingga kini belum melakukan kewajibannya membayar ganti rugi lingkungan hidup dan pemulihan lingkungan atas kasus kebakaran hutan di Riau senilai Rp1,07 triliun. Padahal Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan kasasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas kasus perdata melawan PT National Sago Prima (NSP) pada akhir tahun lalu sehingga telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Koordinator Koalisi Anti Mafia Hutan Andi Muttaqien mengatakan tanggung jawab eksekusi saat ini ada di Pengadilan Negeri. "Yang bisa kami lakukan adalah menuntut kepada Mahkamah Agung dan Pengadilan Negeri untuk mengeksekusi putusan tersebut," kata Andi kepada Gresnews.com, Jumat (02/08).

Andi juga menyarankan agar anak usaha Sampoerna Agro tersebut menaati putusan pengadilan. Bila mereka abai maka semakin lama perusahaan ingkar atas putusan maka hak masyarakat akan terzalimi dan pelaku pembakaran lahan tak akan pernah merasa dapat ditindak secara hukum.

Menurut Andi, selain NSP, koalisi juga akan kembali mengidentifikasi berbagai putusan yang sudah dimenangkan KLHK dalam kasus kebakaran lahan dan hutan. Selanjutnya akan meminta Pengadilan untuk mengeksekusi putusannya.

PT NSP beroperasi berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.77/Menhut-II/2013 Tanggal 4 Februari 2013 Tentang Penetapan Batas Areal Kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IUPHH-BK) Pada Hutan Tanaman Industri Dalam Hutan Tanaman (Sagu) PT. NATIONAL SAGO PRIMA Seluas 21.418 hektare di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. Untuk diketahui, kebakaran lahan yang menjadi pangkal perkara NSP seluas 1.300 hektare terjadi di Kepulauan Meranti, Riau, pada 2014. (G-2)

BACA JUGA: