JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam kasus perdata melawan PT National Sago Prima (NSP) pada akhir tahun lalu. Anak usaha PT Sampoerna Agro Tbk (SGRO) itu harus membayar hukuman total Rp1 triliun. Namun hingga pertengahan tahun ini semua itu belum dijalankan. 

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau Riko Kurniawan mengatakan Walhi akan segera menyurati pengadilan (Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) untuk menjalankan eksekusi. "Kami juga akan mendesak KLHK," kata Riko kepada Gresnews.com, Jumat (2/8).

Riko menegaskan KLHK sebagai pihak penggugat yang memenangkan perkara ini seharusnya lebih proaktif agar putusan dijalankan oleh tergugat. Perkara ini bermula pada 2015, ketika KLHK mengajukan gugatan terhadap kebakaran hutan dan lahan di konsesi kepada PT National Sago Prima (NSP)---entitas anak Sampoerna Agro Tbk (SGRO).

Gugatan itu awalnya diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas kebakaran yang terjadi di konsesi perusahaan seluas 3.000 hektare di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. PN pun menghukum PT NSP untuk membayar ganti rugi lingkungan hidup sebesar Rp319,17 miliar sesuai tuntutan dan biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp753 miliar. Total NSP harus membayar Rp1,07 triliun. Selain itu, NSP juga harus membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp50.000 setiap hari atas keterlambatan pelaksanaan putusan. Perkara ini berkekuatan hukum tetap di tingkat kasasi sejak dikeluarkannya putusan MA pada 17 Desember 2018. (G-2)

BACA JUGA: