JAKARTA - Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) mendorong Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar untuk secepatnya mengeluarkan paksaan pemerintahan terhadap PT Pertamina (Persero) untuk melakukan penanggulangan pencemaran dan pemulihan akibat tumpahan minyak di pesisir Karawang, Jawa Barat.

“Bentuknya bisa berupa sanksi administrasi langsung ke perusahaan,” kata Direktur Eksekutif ICEL Henri Subagiyo kepada Gresnews.com, Selasa (30/7).

Selain sanksi administrasi, kata Henri, perusahaan juga dapat dimintakan denda atau ganti kerugian untuk masyarakat yang terkena dampak sembari melakukan tindakan pemulihan. “Dari sisi masyarakat, juga bisa melakukan gugatan hukum,” ujarnya.

Pesisir utara Karawang tercemar minyak mentah pada Minggu, 21 Juli 2019. Diduga kuat, itu berasal dari kebocoran pipa Pertamina sekira 7 mil dari bibir Pantai Cilamaya, yang merupakan hasil kegiatan eksplorasi Pertamina PHE ONWJ di Blon YY A. (G-1)

BACA JUGA: