JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap melanjutkan penyidikan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul Nursalim, dan istrinya, Itjih Nursalim. Selain menuntut dengan tindak pidana korupsi, terbuka peluang juga menuntutnya secara perdata.

Menurut pakar hukum pidana Indriyanto Seno Adji, bisa saja ada koordinasi dan supervisi dari KPK kepada Jaksa Pengacara Negara apabila benar ada potensi kerugian negara. Karena Pasal 32 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 (UU Pemberantasan Korupsi) memberikan basis kepada negara untuk mengajukan gugatan secara perdata.

"Sedangkan potensi pengembalian keuangan negara tetap pada perhitungan kerugian negara yang dikeluarkan oleh lembaga negara formal yang bertanggung jawab menghitung itu (Badan Pemeriksa Keuangan/BPK)," kata pimpinan KPK periode Februari-Desember 2015 itu kepada Gresnews.com, Senin (29/07).

Namun, menurut Guru Besar Hukum Universitas Krisnadwipayana tersebut, memang terdapat kendala dari sisi hukum perdata, yakni bahwa Grup Sjamsul Nursalim sudah dinyatakan Release and Discharge dari segala kewajibannya kepada pihak ketiga. Hal itu termasuk juga terhadap negara sebagai pelaksanaan atas penandatanganan Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) untuk penyelesaian utang debitur BLBI atas nama Sjamsul Nursalim. (G-2)

BACA JUGA: