JAKARTA - Pemerintah diminta untuk menanggulangi dan memulihkan dampak akibat tumpahan minyak di pesisir Karawang, Jawa Barat, secara efektif dan terkoordinasi. Terhadap PT Pertamina (Persero) pun harus dilakukan penegakan hukum demi memastikan adanya ganti rugi kerusakan lingkungan dan pemberian ganti rugi kepada masyarakat pesisir sekitar, terutama petani tambak.

“Pertamina tidak memperingatkan masyarakat daerah Pesisir Karawang untuk menghindari area tumpahan minyak mentah yang menjadi kewajibannya dalam menanggulangi tumpahan minyak berdasarkan Pasal 53 Ayat (2) huruf a UU Lingkungan Hidup,” ujar Kepala Divisi Pesisir dan Maritim Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) Ohiongyi Marino melalui pernyataan tertulis kepada Gresnews.com, Kamis (25/7).

Penanggulangan yang wajib dilakukan oleh Pertamina berdasarkan Pasal 53 UU PPLH adalah isolasi area, penghentian sumber pencemaran dan cara lainnya. “Atas kelalaian tersebut, kami mendesak Pertamina bersama-sama dengan pemerintah untuk juga melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap masyarakat pesisir Karawang karena mereka telanjur terkontaminasi minyak mentah yang berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat,” jelasnya.

Setelah penanggulangan selesai dilakukan, berdasarkan Pasal 54 UU PPLH, Pertamina berkewajiban melakukan upaya pemulihan. Pemulihan harus dilaksanakan dengan terlebih dahulu menyusun rencana pemulihan yang mendapat persetujuan dari pemerintah.

“Upaya penanggulangan dan pemulihan termasuk rencana pemulihan harus dibuka secara transparan kepada publik dengan target masyarakat pesisir Karawang karena masyarakat pesisir Karawang adalah pemangku kepentingan utama di daerah situ,” tambah Ohiongyi.

Tumpahan minyak di Pantai Karawang bukanlah tumpahan minyak pertama di Indonesia. Contoh lain adalah tumpahan minyak di Teluk Balikpapan yang terjadi pada 2018. Pesisir utara Karawang tercemar minyak mentah pada Minggu, 21 Juli 2019, yang diduga kuat berasal dari kebocoran pipa Pertamina sekira 7 mil dari bibir Pantai Cilamaya. Minyak itu merupakan hasil dari kegiatan eksplorasi Pertamina PHE ONWJ di Blon YY A. (G-1)

BACA JUGA: