Anda mungkin sering mendengar atau membaca tentang sebuah perusahaan yang dinyatakan pailit oleh pengadilan. Sebenarnya apakah pailit atau kepailitan itu? Lalu bagaimana syarat dan siapa saja yang dapat mengajukan permohonan pailit? Berikut ketentuan tentang pailit:

Pailit merupakan suatu keadaan dimana seseorang atau badan hukum berhenti atau tidak mampu lagi membayar utangnya yang dinyatakan melalui putusan pengadilan. Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitur Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Adapun syarat diajukannya pailit yaitu debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditor (orang yang mempunyai piutang) dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan.

Yang dapat mengajukan permohonan pailit yaitu:

1. Permohonannya sendiri dari debitur maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya;

2. Permohonan dapat juga diajukan oleh kejaksaan untuk kepentingan umum;

3. Dalam hal debitur adalah bank, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia.

4. Dalam hal debitur adalah Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal.

5. Dalam hal debitur adalah Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Dana Pensiun, atau Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan.

Permohonan pernyataan pailit diajukan pada ketua Pengadilan Niaga yang daerah hukumnya meliputi daerah tempat kedudukan hukum Debitur. Upaya hukum yang dapat diajukan terhadap putusan atas permohonan pernyataan pailit adalah kasasi ke Mahkamah Agung.

HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: