Ahli waris. Istilah ini sangat familiar di telinga kita. Namun bagaimana penjelasan ahli waris dalam hukum Islam?  Tips Hukum akan mengulasnya kali ini.

Menurut Kompilasi Hukum Islam, bahwa ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.

Ahli waris dipandang beragama Islam apabila diketahui dari kartu identitas atau pengakuan atau amalan atau kesaksian, sedangkan bagi bayi yang baru lahir atau anak yang belum dewasa, beragama menurut ayahnya atau lingkungannya.

Seorang terhalang menjadi ahli waris apabila dengan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dihukum karena:
1. Dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat para pewaris.
2. Dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris telah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih berat.

Berikut ini Kelompok-kelompok ahli waris yaitu terdiri dari:
1. Menurut hubungan darah:
a. Golongan laki-laki terdiri dari ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.
b. Golongan perempuan terdiri dari ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek.

2. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda.
3. Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya  anak, ayah, ibu, baik janda ataupun duda.

Kewajiban ahli waris terhadap pewaris adalah mengurus dan menyelesaikan sampai pemakaman jenazah selesai, menyelesaikan baik hutang-hutang berupa pengobatan, perawatan, termasuk kewajiban pewaris maupun penagih piutang, menyelesaikan wasiat pewaris, membagi harta warisan di antara wahli waris yang berhak.

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.

Tetap membaca, tetap cerdas.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.

BACA JUGA: