Aktifitas pengiriman barang adalah hal yang cukup sering dilakukan. Apalagi di era perdagangan bebas dewasa ini menjadikan usaha jasa pengiriman atau logistik tersebut banyak diminati. Pada awalnya di Indonesia hanya terdapat satu badan usaha pengiriman barang yaitu PT. Pos. Akan tetapi saat ini usaha jasa logistik tersebut telah banyak menjamur, sehingga diperlukan aturan yang khusus mengaturnya. Tips Hukum akan mengulas mengenai perusahaan jasa transportasi dari sisi hukum.

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan RI, telah menerbitkan peraturan terbarunya dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan ketiga atas peraturan menteri perhubungan  Nomor 74 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan dan Pengurusan Perusahaan Transportasi.

Sesuai dengan Peraturan Menteri tersebut, definisi dari Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi (PJPT) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan mengurusi semua yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan melalui transportasi darat, perkeretaapian, laut dan udara.

Menurut peraturan ini, setiap perusahaan jasa transportasi yang akan melakukan kegiatan usaha pengiriman atau jasa logistik wajib memiliki izin usaha yang mencakup persyaratan administrasi dan persyaratan teknis.

Persayaratan administrasi yang harus dimiliki perusahaan tersebut seperti ;
a. Akte pendirian perusahaan.
b. Nomor pokok wajib pajak.
c. SK domisili perusahaan logistik.
d. Memiliki penanggung jawab.
e. Memiliki modal dasar sedikitnya Rp25 milyar.
f. Memiliki tenaga ahli WNI yang bersertifikat IATA, FIATA, atau sertifikat kepabeanan dan kepelabuhan.
g. Memiliki surat rekomendasi dari pelabuhan setempat.

Sedangkan persyaratan teknis meliputi ;
a. Memiliki kantor tetap yang dikuasai.
b. Memiliki sistem sarana perangkat lunak dan keras yang terintegrasi dengan semua sistem transportasi yang ada.

Sedangkan jika dilihat dari jenisnya, perusahaan logistik dibedakan menjadi tiga kategori :
1. Kategori pertama adalah basic service atau yang disebut juga dengan nama service provider. Perusahaan ini hanya menyediakan satu jenis layanan seperti jasa kurir atau pengelolaan warehouse.
2. Kategori kedua adalah three party logistics yang disingkat 3PL yakni perusahaan jasa forwarding dan warehouse yang berkolaborasi dengan perusahaan transportasi untuk proyek pengiriman barang hingga ke pengelolaan gudang.
3. Kategori ketiga adalah lead logistics provider, yang semua proses pengiriman dilakukan oleh satu pengelola.

Dengan demikian pengiriman barang ataupun dokumen menjadi lebih mudah dan cepat, karena banyak jasa logistik menggunakan transportasi yang lengkap, mulai dari transportasi darat, udara dan juga laut. Bahkan memakai bus, travel hingga kereta api.

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.

Tetap membaca, tetap cerdas.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.

BACA JUGA: