Praktik kedokteran merupakan kegiatan dalam penyelenggaraan upaya kesehatan oleh dokter yang memiliki etik dan moral yang tinggi. Keahlian dokter dinilai melalui pendidikan dan pelatihan, sertifikasi, registrasi, lisensi, pembinaan, pengawasan, dan pemantauan agar penyelenggaraan praktik kedokteran dijalankan dengan baik. Berkaitan dengan hal tersebut Tips Hukum akan mengulas tentang praktik kedokteran.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran, praktik kedokteran adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan dokter dan dokter gigi terhadap pasien dalam melaksanakan upaya kesehatan. Praktik kedokteran dilaksanakan berasaskan Pancasila dan UUD 1945 serta didasarkan pada nilai ilmiah, manfaat, keadilan, kemanusiaan, keseimbangan, serta perlindungan dan keselamatan pasien.

Untuk melindungi masyarakat penerima jasa pelayanan kesehatan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dari dokter dan dokter gigi, pemerintah membentuk Konsil Kedokteran Indonesia yang terdiri atas Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi.  Konsil Kedokteran adalah suatu badan otonom, mandiri, non struktural, dan bersifat independen, yang bertanggung jawab kepada Presiden.

Konsil Kedokteran Indonesia mempunyai tugas melakukan registrasi dokter dan dokter gigi, mengesahkan standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi, dan  melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan praktik kedokteran yang dilaksanakan bersama lembaga terkait sesuai dengan fungsi masing-masing.

Disamping itu, Konsil Kedokteran Indonesia  mempunyai  wewenang:
1. Menyetujui dan menolak permohonan registrasi dokter dan dokter gigi
2. Menerbitkan dan mencabut surat tanda registrasi dokter dan dokter gigi.
3. Mengesahkan standar kompetensi dokter dan dokter gigi.
4. Melakukan pengujian terhadap persyaratan registrasi dokter dan dokter gigi.
5. Mengesahkan penerapan cabang ilmu kedokteran dan kedokteran gigi.
6. Melakukan pembinaan bersama terhadap dokter dan dokter gigi mengenai pelaksanaan etika profesi yang ditetapkan oleh organisasi profesi.
7. Melakukan pencatatan terhadap dokter dan dokter gigi yang dikenakan sanksi oleh organisasi profesi atau perangkatnya karena melanggar ketentuan etika profesi.

Untuk dapat diangkat sebagai anggota Konsil Kedokteran Indonesia, yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Warga negara Republik Indonesia, sehat jasmani dan rohani, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, berkelakuan baik.
2. Berusia sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun pada waktu menjadi anggota Konsil Kedokteran Indonesia.
3. Pernah melakukan praktik kedokteran paling sedikit 10 (sepuluh) tahun dan memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi, kecuali untuk wakil dari masyarakat.
4. Cakap, jujur, memiliki moral, etika dan integritas yang tinggi serta memiliki reputasi yang baik.
5. Melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya pada saat. diangkat dan selama menjadi anggota Konsil Kedokteran Indonesia.

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.

Tetap membaca, tetap cerdas.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.

BACA JUGA: