Pembaca  Tips Hukum gresnews.com yang terhormat, dalam kehidupan sehari-hari, pasti pernah membuat perjanjian dengan seseorang atau lebih dari satu orang. Namun, apakah anda mengetahui hal-hal apa saja yang terpenting dalam melakukan perjanjian. Tips Hukum edisi ini akan mengulas apa yang menjadi syarat sah dalam suatu perjanjian yang berlaku di hukum Indonesia.

Berdasarkan Pasal 1313 KUHPerdata bahwa suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikat diri dengan satu orang atau lebih. Untuk dinyatakan suatu perjanjian itu sah atau tidak harus sebagai berikut:
1. Sepakat mereka yang mengikat dirinya
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
3. Suatu hal tertentu
4. Suatu sebab yang halal.

Namun, tiada sesuatu kata sepakat apabila sepakat itu diberikan karena kekhilafan, dengan paksaan atau penipuan. Kecakapan membuat suatu perikatan apabila orang-orang yang melakukan perjanjian sudah mampu secara mandiri melakukan perbuatan hukum dengan akibat hukumnya yang menurut Pasal 1330 KUHPerdata bahwa yang dianggap tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian adalah orang-orang yang belum dewasa, mereka yang ditaruh di bawah pengampunan dan orang-orang perempuan, dalam hal yang ditetapkan Undang-Undang.

Kemudian suatu hal tertentu yaitu hanya barang yang dapat diperdagangkan dapat menjadi objek perjanjian. Pengertian barang adalah sesuatu barang yang dapat ditentukan jenisnya. Barang yang baru akan ada dikemudian hari dapat menjadi pokok perjanjian. Dan selanjutnya, suatu sebab yang halal. Artinya, objek yang akan diperjanjikan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan Indonesia.

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.

Tetap membaca, tetap cerdas.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.

BACA JUGA: