Pembuktian akta autentik dan akta di bawah tangan dalam persidangan, bisa mempunyai nilai pembuktian sama, dan bisa juga tidak mempunyai nilai sama. Berikut perbedaan kekuatan pembuktian akta autentik dengan akta di bawah tangan:

1. Akta autentik adalah akta yang dibuat oleh pejabat yang berwenang yang bentuknya telah ditentukan oleh undang-undang. Sehingga tanggung jawab ada pada pejabat berwenang tersebut. Sementara akta di bawah tangan merupakan akta yang dibuat oleh masing-masing pihak terkait dengan perjanjian yang bentuknya bebas sehingga tanggung jawab ada pada para pihak;

2. Akta autentik memiliki kekuatan formal, artinya akta autentik membuktikan kebenaran daripada yang dilihat, didengar, dan dilakukan oleh para pihak tersebut. Sedangkan dalam akta di bawah tangan baru mempunyai kekuatan materiil jika tandatangannya itu diakui oleh yang menandatangani akta;

3. Kekuatan pembuktian akta autentik sempurna, artinya akta autentik dianggap sah dan benar tanpa perlu pembuktian. Sementara akta di bawah tangan memiliki kekuatan pembuktian apabila para pihak mengakui perjanian tersebut, apabila tidak diakui maka pihak yang tidak mengakui tidak memiliki beban pembuktian terhadap perjanjian (beban pembuktian ada pada pihak yang mengakui tanda tangan dalam perjanjian).

HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: