Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merupakan instansi yang mengawasi perilaku pengusaha atau produsen agar sesuai dengan aturan dalam menjalankan bisnisnya secara sehat. Sehingga pengusaha menjauhi cara negatif seperti kartel dan monopoli. Tips hukum akan menguraikan untuk pembaca setianya yang dimaksud dengan kartel dan monopoli.

Menurut Pasal 1 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dapat simpulkan yang dimaksud monopoli adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha.

Secara singkat dapat dipahami, praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.

Sedangkan yang dimaksud kartel ialah suatu perjanjian yang terjadi dalam praktek monopoli tersebut. Misalnya, suatu produsen mengadakan kerjasama atau perjanjian dengan produsen lain untuk menghilangkan persaingan diantara mereka dalam memasarkan produk tertentu, yang bertujuan untuk mengatur produksi, penjualan, dan mengatur harga dipasaran dengan memonopoli suatu produk barang atau komoditas.

Dengan demikian melalui Undang-undang anti monopoli ini setiap pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha saingannya, yang bermaksud mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek persaingan usaha yang tidak sehat.

Peraturan ini juga mengatur beberapa hal agar tidak terjadi kegiatan kartel dan monopoli oleh pelaku usaha antara lain, praktek oligipoli, penetapan harga, pembagian wilayah, pemboikotan, trust, oligopsoni, monopsoni maupun persekongkolan.

Pelaku usaha juga dilarang menyalahgunakan posisi dominannya. Posisi dominan yang dimaksud adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar tersebut, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar dalam hal  kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan maupun penjualan, serta kemampuan untuk mendistribusikan produknya atas permintaan barang atau jasa tertentu.

 Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi anda.

Tetap membaca, tetap cerdas.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.

BACA JUGA: