Sengketa antar-calon legislatif (caleg) tidak hanya terjadi antara yang berbeda partai politiknya, namun sengketa antarcaleg dalam satu partai pasti terjadi. Hal ini merupakan buah dari perubahan dalam mekanisme penetapan caleg untuk menjadi anggota legislatif yang menggunakan jumlah suara terbanyak.

Sengketa antar caleg dalam satu partai tentunya akan berujung pula di Mahkamah Konstitusi, sebagai lembaga negara yang berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum, sebagaimana diatur Pasal 10 ayat (1) UU No. 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Pada beberapa partai politik sebenarnya terdapat mekanisme tersendiri untuk menyelesaikan snegketa antarcaleg di satu partai, misalnya, penyelesaian melalui mahkamah partai.

Namun, jika hal ini tidak dapat diselesaikan melalui internal Partai Politik, maka Mahkamah konstitusi adalah jalur yang sah disediakan Undang-undang untuk menyelesaikan hal tersebut. Dalam mengajukan permohonan di MK untuk menyelesaikan sengketa antar Caleg, perlu diperhatikan bukti-bukti formil yang menunjukkan perolehan suara di Dapil. Misalnya dengan mengumpulkan formulir C1 yang berasal dari seluruh TPS di Dapil.

HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: