GRESNEWS.COM - Anda tentunya pernah menjadi pasien pada suatu perawatan oleh dokter di rumah sakit tertentu. Pasien menurut undang-undang adalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada dokter atau dokter gigi. Tips hukum kali ini membicarakan tentang hak pasien.

Sebagai subjek hukum manusia, pasien memiliki hak terutama dalam hal mendapatkan pelayanan kesehatan. Secara garis besar hak pasien yang paling mendasar terbagi atas dua macam yakni hak dasar sosial dan hak dasar individu.

Hak dasar sosial yakni hak pasien untuk mendapatkan pelayanan kesehatan (right of health care) yang dipengaruhi oleh empat faktor yaitu:

  1. Faktor sarana. Artinya sarana yang digunakan dalam rumah sakit harus berfungsi dengan baik dan berkesinambungan;
  2. Faktor geografis. Artinya letak dari sarana pelayanan kesehatan (dalam hal ini rumah sakit) harus dapat/mudah dijangkau;
  3. Faktor finansial. Artinya biaya pengobatan dan kesehatan haruslah terjangkau;
  4. Faktor kualitas. Artinya tidak hanya sebatas sarana pelayanan kesehatannya saja namun juga tenaga kesehatan yang melaksanakan pelayanan kesehatannya.

Hak pasien yang bersifat individu berupa hak privasi dan hak untuk menentukan tubuhnya sendiri (right of self determination). Hak privasi yang dimaksud adalah hak mengenai suatu hal yang bersifat pribadi dimana dalam hal ini menyangkut mengenai hak atas rahasia medis. Rahasia medis adalah segala sesuatu yang oleh pasien secara sadar maupun tidak sadar disampaikan kepada dokter dan segala sesuatu yang oleh dokter telah diketahui sewaktu mengobati dan merawat pasien.

Hak privasi ini juga berkaitan dengan rekam medis. Rekam medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen mengenai identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang diberikan pada pasien yang diatur secara khusus dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269 Tahun 2008 tentang Rekam Medis.  

Hak yang juga menyangkut hak pribadi pasien adalah hak untuk menentukan dirinya sendiri yang mencakup hak untuk mendapatkan informasi tentang kesehatannya, hak untuk memberikan persetujuan/penolakan tindakan medis, hak untuk memilih dokter dan hak untuk mendapatkan pendapat kedua (second opinion).

Menurut Undang-Undang Praktik Kedokteran, pasien dalam menerima pelayanan pada praktik kedokteran, mempunyai hak:

  1. Mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis;
  2. Meminta pendapat dokter atau dokter gigi lain;
  3. Mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis;
  4. Menolak tindakan medis; dan
  5. Mendapatkan isi rekam medis.

Sedangkan dalam menerima pelayanan pada praktik kedokteran, pasien mempunyai kewajiban:

  1. Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya;
  2. Mematuhi nasihat dan petunjuk dokter atau dokter gigi;
  3. Mematuhi ketentuan yang berlaku di sarana pelayanan kesehatan; dan
  4. Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.
BACA JUGA: