Bisnis penukaran uang (money changer) pada intinya adalah kegiatan jasa tukar-menukar mata uang dengan mengambil keuntungan dari selisih harga tukar mata uang tersebut. Jasa penukaran mata uang asing dapat dengan mudah kita temukan, terutama di daerah pariwisata, bandar udara internasional, dan area perbatasan dua negara. Money changer bisa disebut sebagai ‘pedagang uang’ atau pedagang valuta asing. Atau dalam bahasa hukumnya disebut pedagang valuta asing bukan bank.

Nilai tukar antara mata uang satu dengan yang lainnya tidaklah selalu setara. Hal ini bergantung pada harga pasar perdagangan internasional.

Menurut Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/15/DPM, untuk membuat usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank, harus memiliki modal minimal Rp 250 juta. Ini menunjukkan usaha tersebut merupakan usaha yang cukup besar. Banyak usaha PVA-BB atau money changer dimiliki bersama hasil dari gabungan saham.

Setidaknya, untuk membangun money changer atau istilahnya PVA-BB (Pedagang Valuta Asing Bukan Bank), diperlukan berbagai hal, antara lain:
1. Tempat (gedung) usaha yang layak.
2. Peralatan yang memadai, seperti brankas uang, alat pendeteksi uang palsu, alat penghitung uang, papan kurs, dan sebagainya.
3. Modal yang mencukupi untuk bertransaksi.
4. Pengajuan izin ke BI (di kantor pusat atau kantor perwakilan BI).
5. Penyiapan dokumen, misalnya, akta pendirian perusahaan, NPWP, surat keterangan tidak pernah terlibat kasus hukum, kredit macet, dan lainnya.
6. Memiliki pegawai yang cakap, termasuk juga petugas keamanan.

HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: