Fidusia merupakan pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. Berbicara fidusia pastilah ada pemberi fidusia dan penerima fidusia. Siapa itu pemberi fidusia dan penerima fidusia?


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, bahwa yang dimaksud dari pemberi fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia. Sedangkan Penerima fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya di jamin dengan Jaminan Fidusia. Nah, dalam edisi ini Tips kali ini hanya akan mengulas tentang Pemberi fidusia yang dilarang melakukan fidusia ulang terhadap benda yang telah dijamin oleh jaminan fidusia

Jaminan fidusia adalah perjanjian ikutan dari suatu perjanjian pokok bukan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi. Ada salah satu larangan yang tidak dapat dilakukan oleh pemberi fidusia. larangan itu adalah melakukan pendaftaran fidusia ulang terhadap benda yang telah didaftarkan dengan jaminan fidusia. Sebab, tidak dimungkinkan atas benda yang telah menjadi objek Jaminan Fidusia didaftarkan ulang, karena hak kepemilikan atas Benda tersebut telah beralih kepada Penerima Fidusia.

Nah, larangan tersebut sebagaimana yang diatur dalam Pasal 17 UU tentang Jaminan Fidusia, yang menyatakan bahwa Pemberi Fidusia dilarang melakukan Fidusia ulang terhadap Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang sudah terdaftar.

 

BACA JUGA: