Anda tentu tidak asing dengan istilah franchise atau yang dikenal juga dengan sebutan waralaba. Di dekat tempat tinggal atau sekitar lokasi kerja, di mal, banyak sekali kita jumpai usaha waralaba seperti Dunkin Donut’s, McDonald, Hoka-Hoka Bento, dan lain sebagainya.

Apa sebenarnya yang dimaksud dengan waralaba tersebut?

Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.

Bagaimana pengaturan tentang waralaba di dalam hukum?

Dasar hukum dari usaha waralaba ini diatur secara khusus di dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2008 tentang Waralaba.

Di dalam usaha waralaba ada pihak yang dikenal sebagai pemberi waralaba (franchisor). Pemberi waralaba adalah orang perseorangan atau badan usaha yang memberikan hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan waralaba yang dimilikinya kepada penerima waralaba. Sementara penerima waralaba (franchisee) adalah yang mendapat hak untuk menunjuk penerima waralaba. Penerima waralaba ini juga dapat meneruskan hak tersebut yang kemudian disebut sebagai pemberi waralaba lanjutan. Pemberi waralaba lanjutan yakni orang perseorangan atau badan usaha yang menerima hak dari pemberi waralaba untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan waralaba yang dimiliki pemberi waralaba untuk menunjuk penerima waralaba lanjutan.

Kedua pihak tersebut (pemberi dan penerima waralaba) diikat oleh perjanjian waralaba yaitu  perjanjian secara tertulis antara pemberi waralaba dan penerima waralaba.

Adapun yang menjadi kriteria usaha waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat (1) Permendag tentang Waralaba ini mencakup:

  1. Memiliki ciri khas usaha;
  2. Terbukti sudah memberikan keuntungan;
  3. Memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis;
  4. Mudah diajarkan dan diaplikasikan;
  5. Adanya dukungan yang berkesinambungan; dan
  6. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang telah terdaftar.

Pemberi, penerima waralaba, ataaupun penerima waralaba lanjutan dapat berasal dari dalam atau luar negeri. Baik pemberi maupun penerima waralaba harus memiliki surat tanda pendaftaran waralaba (STPW). Pemberi mendaftarkan STPW dengan menunjukkan prospektus penawaran waralaba tersebut, sementara untuk penerima mendaftarkan dengan menunjukkan perjanjian waralaba. SPTW tersebut diterbitkan oleh Menteri Perdagangan namun dalam hal  pemberi atau penerima waralaba berasal dari dalam negeri maka STPW diterbitkan oleh gubernur DKI Jakarta untuk seluruh wilayah Indonesia.

BACA JUGA: