Anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Untuk menjaga harkat dan martabatnya, anak berhak mendapatkan perlindungan khusus, terutama pelindungan hukum dalam sistem peradilan.

Pada 3 Juli 2012, DPR mengesahkan UU Sistem Peradilan Pidana Anak yang menggantikan UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, yang dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat karena belum secara komprehensif memberikan pelindungan kepada anak yang berhadapan dengan hukum.

Dijelaskan Pasal 1 angka 1 UU No. 11 tahun 2012, Sistem Peradilan Pidana Anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara Anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana.

UU Sistem Peradilan Pidana Anak mengatur bahwa tindak pidana yang ancamannya di bawah 7 tahun bisa didiversi atau diselesaikan di luar proses hukum yang juga mewajibkan pendekatan keadilan restoratif, yakni penyelesaian bersama dengan melibatkan pelaku (anak berhadapan dengan hukum), keluarga korban, orang tua pelaku dan pihak lain yang terkait tanpa mengedepankan pembalasan.

HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: