JAKARTA, GRESNEWS.COM - Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Rusliansyah berupaya menutup-nutupi jejaknya dalam kasus permainan perkara sengketa pemilihan kepala daerah Gunung Mas, Kalimantan Tengah yang melibatkan Akil Mochtar dan Chairun Nisa. Hal itu terungkap dalam persidangan kasus tersebut dengan terdakwa Chairun Nisa, Hambit Bintih dan Cornelis Nalau di Pengadilan Tipikor, Kamis (6/2).

Rusliansyah yang bertindak sebagai saksi dalam persidangan tersebut mengatakan, dia bersama Chairun Nisa pernah menemui Akil Mochtar di rumah dinasnya. Pertemuan itu kata Rusli terjadi pada sekitar bulan Juni atau Juli 2013. Hal ini berbeda dengan pengakuan Rusli di depan penyidik yang menyatakan pertemuan itu terjadi pada bulan Maret atau April 2013. Hanya saja kata dia pertemuan itu bukan untuk mengatur perkara melainkan hanya mengantarkan Nisa.

Dalam kesaksian di depan penyidik KPK Rusli mengatakan dalam pertemuan di rumah Akil itu, Nisa menyampaikan akan ada 11 kabupaten/kota di Kalteng yang akan menyelenggarakan pilkada termasuk Kabupaten Gunung Mas. Nisa meminta agar nanti jika terjadi gugatan di MK, diharapkan Akil dapat membantu dalam hal ini memenangkan Hambit Bintih. Alasannya kata Nisa, jika Hambit menjadi bupati, akan dapat membantu kembali pemenangan dirinya sebagai anggota DPR dari Kalteng.

Nah, di persidangan Rusli bilang, Nisa belum sempat menyampaikan semua itu namun keburu dipotong Akil. "Kata Pak Akil dia ketua MK bukan lagi orang Golkar dan berdiri di atas semua partai. Selain itu semua tergantung bukti di lapangan dan Pak Akil mengatakan bahwa bukan hanya dia yang memutuskan tetapi juga hakim-hakim lain," demikian kata Rusli di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Dia menyatakan mencabut keterangannya di berita acara pemeriksaan, terkait isi pertemuan di rumah Akil.

Rusli mengaku kesaksiannya di depan penyidik adalah dalam keadaan takut dan tertekan. "Saya ketakutan ketika dipanggil KPK apalagi ketika itu saya diperiksa pada hari Jumat. Saya takut pada Jumat keramat di KPK," katanya beralasan.

Namun Jaksa Penuntut Umum KPK Ely Kusumastuti, tidak percaya begitu saja dengan kesaksian Rusliansyah. Dia lantas menunjukkan isi layanan pesan singkat antara Rusli dan Chairun Nisa tanggal 13 September 2013. Pesan itu berisi rencana pertemuan dengan Akil Mochtar untuk mengurus kasus Hambit Bintih. Hal itu juga jelas terlihat dari isi pesan soal pertemuan antara Hambit dan Nisa. "Sms tentang pertemuan antara Pak Hambit dengan Bu Nisa sudah jelas menggambarkan maksud pertemuan (untuk mengatur perkara Gunung Mas-red)?" tanya jaksa.

Tetapi lagi-lagi Rusli berkelit. "Saya tidak sampai sejauh itu pada saat pertemuan Pak Hambit hanya menanyakan soal Musdalub (musyawarah daerah luar biasa-red)," ujarnya. Kata Rusli, hubungan Hambit dengan Akil adalah karena Akil mantan politisi Golkar dan Rusli aktif menghubungi Nisa juga karena posisinya sebagai koordinator wilayah Golkar Kalteng.

Tetapi lagi-lagi jaksa tidak percaya pada kesaksian Rusli. Jaksa mencecar Rusli, jika hanya urusan partai kenapa sampai harus intens mengikuti sidang mulai dari gugatan sampi diajukannya nomor perkara. Tetapi lagi-lagi Rusli berkilah hanya membantu Pak Hambit sebagai teman baik.

Hanya saja jaksa tak mau kalah akal. Jaksa Pulung Rinandoro kemudian menanyakan soal uang Rp 30 juta yang diterima Rusli dari Hambit. Namun Rusli berkeras membantah ada kaitannya. "Pak Hambit pernah menitipkan uang 30 juta itu tidak ada hubungannya. Karena itu uang titipan Pak Hambit untuk Bu Nisa sebagai Korwil Kalteng karena Pak Hambit ingin maju sebagai Bupati dari Partai Golkar," ujarnya.

Kesaksian Rusliansyah ini memang penting bagi majelis hakim lantaran dalam persidangan sebelumnya, Chairun Nisa mengaku dia ikut campur menangani masalah sengketa Pilkada Gunung Mas, justru karena didesak Rusli. "Pak Rusliansyah sebelumnya telepon saya bahwa Pak Hambit mau ketemu saya dan ingin dipertemukan dengan ketua hakim konstitusi Pak Akil Mochtar," kata Nisa dalam persidangan beberapa waktu lalu.

Rusli kata Nisa memberi informasi kalau pemenang pilkada itu adalah Hambit namun kemenangannya digugat pihak yang kalah. Rusli menurut keterangan Nisa khawatir gugatan pihak lawan itu diterima MK karena itu meminta dia membantu agar Hambit tetap dinyatakan sah sebagai pemenang. Disitulah kata Nisa, Rusli mengatakan bahwa Hambit ingin bertemu dengan Ketua MK.

BACA JUGA: