Penting untuk dipahami dalam proses penerimaan mahasiswa baru wajib dilakukan dengan asas keadilan, transparan dan tidak diskriminatif tanpa membedakan suku, agama, ras, status sosial atau tingkat ekonomi dari orang tua calon mahasiswa. Penerimaan tersebut harus lebih kepada potensi yang dimiliki masing-masing calon mahasiswa.

Tips Hukum akan menguraikan mengenai aturan dalam proses penerimaan mahasiswa baru khususnya di perguruan tinggi negeri.

Pemerintah melalui MenRistekdikti telah mengeluarkan aturan yang berupa Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 45 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Pada Perguruan Tinggi Negeri.

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri, yang selanjutnya disingkat SNMPTN adalah seleksi yang dilakukan oleh masing-masing PTN di bawah koordinasi Panitia Nasional.

Bagi siswa yang memiliki kemampuan dalam melanjutkan pendidikan, mereka berkesempatan mendaftarkan diri melalui jalur SNMPTN. Dalam proses SNMPTN yang berperan adalah Sekolah Menengah Atas, asal calon mahasiswa tersebut.

Tujuan SNMPTN adalah sebagai untuk :
a.  Memberikan kesempatan kepada siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau Sekolah Republik Indonesia (SRI) di luar negeri yang memiliki prestasi unggul untuk memperoleh pendidikan tinggi.
b. Memberikan peluang kepada PTN untuk mendapatkan calon mahasiswa baru yang mempunyai prestasi akademik tinggi.

SNMPTN merupakan salah satu cara dalam seleksi skala nasional yang didasarkan hasil penelusuran prestasi akademik calon mahasiswa. Penentuan prestasi akademik menggunakan nilai rapor dari semester satu hingga semester 5, dari tingkat SMA dan SMK atau MA saat belajar selama 3 tahun.

Persyaratan untuk mengikuti SNMPTN adalah:
a. Calon peserta berada di kelas terakhir pada pendidikan menengah yang akan lulus pada tahun berjalan;
b. Calon peserta memiliki prestasi akademik baik dan konsisten;
  b1. Calon peserta masuk peringkat terbaik di sekolah yang ditentukan berdasarkan akreditasi sekolah;
  b2. Calon peserta memenuhi persyaratan lain yang ditentukan oleh masing-masing PTN.

Demikian uraian singkat Tips hukum. Semoga bermanfaat bagi yang akan menempuh pendidikan sebagai mahasiswa yang merupakan calon pemimpin dan pembangun bangsa dan negara.

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.

Tetap membaca, tetap cerdas.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.

BACA JUGA: