Dalam suatu peradilan  pidana terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) memiliki hak untuk melakukan upaya hukum apabila dalam suatu putusan peradilan pidana tidak memiliki rasa keadilan. Upaya hukum dapat dilakukan selama peraturan perundangan-undangan mengatur tentang upaya hukum. Berkaitan dengan hal tersebut, Tips Hukum akan mengulas tentang upaya hukum dalam proses peradilan pidana.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Thaun 1981 tentang Kitab Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, bahwa upaya hukum adalah  hak terdakwa dan  penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP.

Upaya hukum yang dapat digunakan adalah upaya hukum perlawanan, upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa. Upaya hukum perlawanan biasanya digunakan JPU dalam hal keberatan terhadap penetapan pengadilan negeri bahwa perkara tindak pidana, pengadilan negeri tidak berwenang untuk mengadili perkara tindak pidana.

Sedangkan, upaya hukum biasa merupakan permintaan banding di Pengadilan Tinggi terhadap putusan pengadilan tingkat pertama dan permintaan untuk melakukan pemeriksaan kasasi di Makamah Agung terhadap putusan pengadilan tingkat banding.

Kemudian upaya hukum luar biasa hak terpidana, terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, apabila terdapat bukti-bukti baru, dan apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.

Tetap membaca, tetap cerdas.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.

BACA JUGA: